DRadioQu.com, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil menyusul belum adanya kejelasan atas penanganan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penguasaan aset Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (04/11/2026).
Kedatangan FOKAL tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi bernomor LP.032/DPP-FOKAL/LPG/VIII/2026 yang telah diserahkan kepada Kejati Lampung pada 5 Agustus 2026. Namun, setelah hampir tiga bulan berlalu, pihak pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum maupun informasi komprehensif mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Objek yang disoroti dalam laporan ini berkaitan dengan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berlokasi di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan, FOKAL menilai terdapat indikasi penguasaan aset daerah oleh korporasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, menegaskan bahwa kehadiran lembaganya bertujuan untuk meminta transparansi dari aparat penegak hukum sekaligus menyelamatkan kekayaan daerah.
"Sudah hampir tiga bulan laporan kami sampaikan. Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut aset daerah justru mengendap tanpa kejelasan," ujar Bung Roni di Bandar Lampung.
Tempuh Langkah Tekanan Publik
FOKAL menyatakan kekecewaannya atas sikap Kejati Lampung yang dinilai belum memberikan tanggapan pasti ihwal tindak lanjut penyelidikan. Menurut informasi yang dihimpun pihak FOKAL, penyidik kejaksaan sejatinya telah memanggil sejumlah pihak terkait, namun transparansi hasil pemeriksaan tersebut dinilai masih minim.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan publik (pressure), Bung Roni memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila aparat penegak hukum lamban dalam merespons aduan masyarakat. FOKAL telah menyiapkan serangkaian aksi lanjutan, termasuk rencana pemasangan plang informasi di lokasi lahan, aksi pendudukan di objek sengketa Way Hui, hingga membawa persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada 15 Desember mendatang.
"Menurut informasi, Kejati telah memanggil pihak terkait, namun sampai sekarang kami tidak tahu apa hasil dari pemanggilan tersebut. Atas semua ini, sebagai bentuk tekanan, kami akan melakukan aksi pada tanggal 15 Desember nanti, bahkan sampai ke Kejagung di Jakarta," tegas Bung Roni.
Kawal Penyelamatan Aset Daerah
FOKAL menekankan bahwa langkah yang ditempuh bukan semata-mata bentuk protes, melainkan manifestasi tanggung jawab moral masyarakat Lampung dalam mengawal penegakan hukum dan penyelamatan aset milik rakyat. Pihaknya mendesak Kejati Lampung agar bersikap profesional dan terbuka dengan menyampaikan status penanganan perkara, baik pada tahap telaah maupun pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Meski demikian, FOKAL memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme serta menghormati koridor hukum yang berlaku dalam mengawal kasus ini.
"Kami menghormati institusi Kejaksaan. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aset daerah. Kami berharap ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung serta Pemerintah Provinsi Lampung terkait status hukum aset di Desa Way Hui dan progres tindak lanjut pengaduan tersebut. (Brm)