(Pemkot) Tangerang mengajukan pencabutan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Langkah
tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan
kebijakan nasional di bidang kesehatan sekaligus memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan program penanggulangan penyakit.
Usulan pencabutan perda itu disampaikan Wali Kota Tangerang
Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026). Dalam
rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang tersebut, Sachrudin juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Tahun 2026-2056.
Sachrudin menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2021 selama ini
menjadi landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota
Tangerang. Namun, seiring perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat
nasional, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai perlu disesuaikan.
Regulasi nasional yang menjadi pertimbangan antara lain
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan
Infeksi Menular Seksual. Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan melalui
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.
Menurut Sachrudin, perubahan kebijakan tersebut membawa
penyesuaian mendasar terhadap penyelenggaraan program penanggulangan penyakit.
Penyesuaian itu mencakup ruang lingkup pengaturan, pelayanan kesehatan,
surveilans, kelembagaan, hingga mekanisme pelaksanaan program di daerah.
"Perubahan regulasi tersebut membawa penyesuaian
mendasar, mulai dari ruang lingkup pengaturan, pelayanan, surveilans,
kelembagaan, hingga mekanisme pelaksanaan program di daerah. Bahkan, ketentuan
terbaru mengamanatkan penyesuaian penyelenggaraan penanggulangan penyakit
paling lama enam bulan sejak peraturan diundangkan," ujar Sachrudin.
Pemkot Tangerang telah mengevaluasi materi muatan Perda
Nomor 4 Tahun 2021. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyesuaian yang
diperlukan mencakup sebagian besar substansi pengaturan dalam perda tersebut.
Atas dasar itu, pencabutan dinilai lebih tepat dibandingkan
mempertahankan perda lama dengan mengubah sejumlah ketentuannya. Melalui
langkah tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan regulasi yang berlaku
selaras dengan ketentuan nasional terbaru.
Sachrudin mengatakan, penyesuaian regulasi juga diperlukan
untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan di Kota Tangerang.
Pengajuan pencabutan perda tersebut merupakan penataan
landasan hukum penyelenggaraan program, bukan pengumuman penghentian upaya
penanggulangan HIV dan AIDS. Program dan pelayanan kesehatan terkait tetap
perlu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna yang sama, Sachrudin juga memaparkan
Raperda tentang RPPLH Tahun 2026-2056. Rancangan tersebut disiapkan sebagai
pedoman jangka panjang agar pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sachrudin mengatakan, pembangunan kota harus terus berjalan
tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan perencanaan
yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan perkotaan, daya dukung
lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan Raperda RPPLH merupakan pelaksanaan amanat Pasal
10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2025 tentang RPPLH.
Menurut Sachrudin, RPPLH menjadi instrumen perencanaan
jangka panjang selama 30 tahun yang berfungsi sebagai arah dan pedoman
perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang.
Dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
(RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan dokumen
perencanaan pembangunan daerah lainnya.
"RPPLH Kota Tangerang mengusung visi Terwujudnya Kota
Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan
Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan
Masyarakat," terangnya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemkot Tangerang telah
merumuskan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif. Kebijakan
itu diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan lingkungan perkotaan, mulai
dari persoalan air, ruang terbuka hijau, sampah, hingga emisi akibat aktivitas
perkotaan.
Fokus kebijakan tersebut meliputi pengendalian kerusakan
hidrologis dan pencemaran air, penguatan ruang terbuka hijau (RTH),
perlindungan keanekaragaman hayati, serta transformasi pengelolaan sampah dan
limbah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan
energi dan transportasi rendah karbon sebagai bagian dari upaya mewujudkan
pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
"Melalui raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan
Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap
terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh
generasi sekarang maupun mendatang," tegasnya.
Melalui pengajuan kedua raperda tersebut, Pemkot Tangerang
berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan
perkembangan regulasi nasional.
Raperda RPPLH disiapkan sebagai pedoman pengelolaan
lingkungan hidup hingga 2056, sedangkan Raperda pencabutan Perda HIV dan AIDS
diarahkan untuk menyesuaikan landasan hukum program kesehatan dengan ketentuan
terbaru.
Kedua rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan dibahas
bersama DPRD Kota Tangerang sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
