(Pemkot) Tangerang mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. -->

(Pemkot) Tangerang mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Rabu, 04 November 2026

 

(Pemkot) Tangerang mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang kesehatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program penanggulangan penyakit.

 


Usulan pencabutan perda itu disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026). Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang tersebut, Sachrudin juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026-2056.

 

 

Sachrudin menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2021 selama ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tangerang. Namun, seiring perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai perlu disesuaikan.

 

Regulasi nasional yang menjadi pertimbangan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual. Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.

 

Menurut Sachrudin, perubahan kebijakan tersebut membawa penyesuaian mendasar terhadap penyelenggaraan program penanggulangan penyakit. Penyesuaian itu mencakup ruang lingkup pengaturan, pelayanan kesehatan, surveilans, kelembagaan, hingga mekanisme pelaksanaan program di daerah.

 

"Perubahan regulasi tersebut membawa penyesuaian mendasar, mulai dari ruang lingkup pengaturan, pelayanan, surveilans, kelembagaan, hingga mekanisme pelaksanaan program di daerah. Bahkan, ketentuan terbaru mengamanatkan penyesuaian penyelenggaraan penanggulangan penyakit paling lama enam bulan sejak peraturan diundangkan," ujar Sachrudin.

 

Pemkot Tangerang telah mengevaluasi materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyesuaian yang diperlukan mencakup sebagian besar substansi pengaturan dalam perda tersebut.

 

Atas dasar itu, pencabutan dinilai lebih tepat dibandingkan mempertahankan perda lama dengan mengubah sejumlah ketentuannya. Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan regulasi yang berlaku selaras dengan ketentuan nasional terbaru.

 

Sachrudin mengatakan, penyesuaian regulasi juga diperlukan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan di Kota Tangerang.

 

Pengajuan pencabutan perda tersebut merupakan penataan landasan hukum penyelenggaraan program, bukan pengumuman penghentian upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Program dan pelayanan kesehatan terkait tetap perlu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam rapat paripurna yang sama, Sachrudin juga memaparkan Raperda tentang RPPLH Tahun 2026-2056. Rancangan tersebut disiapkan sebagai pedoman jangka panjang agar pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Sachrudin mengatakan, pembangunan kota harus terus berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan perencanaan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan perkotaan, daya dukung lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penyusunan Raperda RPPLH merupakan pelaksanaan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH.

 

Menurut Sachrudin, RPPLH menjadi instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang berfungsi sebagai arah dan pedoman perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang.

 

Dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam penyusunan  rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.

 

"RPPLH Kota Tangerang mengusung visi Terwujudnya Kota Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan Masyarakat," terangnya.

 

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemkot Tangerang telah merumuskan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif. Kebijakan itu diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan lingkungan perkotaan, mulai dari persoalan air, ruang terbuka hijau, sampah, hingga emisi akibat aktivitas perkotaan.

 

Fokus kebijakan tersebut meliputi pengendalian kerusakan hidrologis dan pencemaran air, penguatan ruang terbuka hijau (RTH), perlindungan keanekaragaman hayati, serta transformasi pengelolaan sampah dan limbah.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan energi dan transportasi rendah karbon sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang lebih ramah lingkungan.

 

"Melalui raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang," tegasnya.

 

Melalui pengajuan kedua raperda tersebut, Pemkot Tangerang berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan regulasi nasional.

 

Raperda RPPLH disiapkan sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup hingga 2056, sedangkan Raperda pencabutan Perda HIV dan AIDS diarahkan untuk menyesuaikan landasan hukum program kesehatan dengan ketentuan terbaru.

 

Kedua rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Tangerang sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.