![]() |
Foto/ Ilustrasi |
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Ali Imam Faryadi mengalami peningkatan mencengangkan sebesar 137,85% dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2022, total hartanya tercatat Rp 529.939.497, namun melonjak menjadi Rp 1.260.469.536 pada 2024.
Analisis terhadap LHKPN menunjukkan bahwa lonjakan terbesar terjadi pada Kas dan Setara Kas, yang meningkat hingga 913,56%, dari Rp 60.920.997 menjadi Rp 617.468.306. Selain itu, Harta Lainnya juga naik drastis 316,17%, dari Rp 55.000.000 menjadi Rp 228.892.643.
Di sisi lain, aset kendaraan milik Ali Imam Faryadi justru mengalami penurunan. Namun, kenaikan luar biasa pada aset tunai memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan di PT Tirta Patriot.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi, Maksum, menegaskan bahwa audit ulang harus segera dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi di tubuh perusahaan daerah tersebut.
“Kami melihat ada ketidakwajaran dalam lonjakan harta kekayaan ini, sementara kinerja perusahaan justru tidak menunjukkan perbaikan signifikan bagi pelayanan masyarakat,” ujar Maksum.
LSM Triga Nusantara DPC Kota Bekasi juga berencana melaporkan dugaan kejanggalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik, PT Tirta Patriot memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat Kota Bekasi. Jika pengelolaan keuangan tidak transparan, masyarakatlah yang akan dirugikan, baik dari segi kualitas layanan maupun tarif air bersih yang dibebankan.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini, masyarakat berharap Kejari Bekasi segera bertindak agar transparansi dan akuntabilitas dapat ditegakkan demi kepentingan bersama. (Red)
Editor: Rachman Amir