Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019

Selasa, 28 Januari 2025



 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pada Jumat (24/1/2025), KPK memeriksa enam saksi terkait aliran uang dan aset tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (27/1/2025).

Mereka yang diperiksa, yaitu mantan direksi PT Asta Askara Sentosa David Kristian (DK), driver Sarhaman (S), karyawan swasta Theresia Meila Yunita (TMY), pegawai PT Taspen Nadira Aldhina (NA), pegawai PT Insight Investments Management Arni Kusumawardhini (AK), dan karyawan swasta Andi Asmoro Putro (AAP).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, Dina Wulandari (DW), tetapi ia absen tanpa memberikan keterangan. Tessa menegaskan, KPK akan mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa jika Dina tetap mangkir dari panggilan terkait kasus korupsi investasi PT Taspen.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi investasi PT Taspen, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (2016–Maret 2024) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Keduanya diduga melakukan korupsi dalam penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 200 miliar.

Sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dari korupsi investasi PT Taspen, yaitu PT Insight Investment Management mencapai Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, PT SM Rp 44 juta, dan pihak-pihak terafiliasi dengan kedua tersangka.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang dan aset terkait kasus korupsi investasi PT Taspen untuk mengembalikan kerugian negara.