LSM Trinusa Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Lampung

LSM Trinusa Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Lampung

Kamis, 30 Januari 2025

Foto /Istimewa 

DRadioQu.com Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Lampung pada tahun 2020, 2021, dan 2022. LSM tersebut berencana melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum, mengingat indikasi penyimpangan yang dapat merugikan dunia pendidikan.



Dugaan penyimpangan ini muncul karena sejumlah sekolah tetap mencatatkan anggaran untuk kegiatan yang tidak terlaksana selama pandemi COVID-19. Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selama pandemi, sekolah diliburkan dan pembelajaran dilakukan secara daring. Namun, beberapa sekolah diduga tetap mengalokasikan Dana BOS untuk kegiatan seperti ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, serta pembayaran langganan daya dan jasa.


Selain itu, terdapat dugaan mark-up dalam pembayaran honor tenaga pendidik. Nominal yang dilaporkan dalam anggaran diduga lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya diterima oleh guru honorer. Jika terbukti, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.



LSM Trinusa menduga bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung kurang melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di tingkat SMA/SMK. Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Lampung, Faqih Fakhrozi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.



Dugaan penyimpangan ini terjadi di berbagai sekolah tingkat SMA/SMK se-Provinsi Lampung dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022.



Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak negatif pada kualitas pendidikan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi peserta didik, bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.



LSM Trinusa berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes dan mendorong aparat penegak hukum serta Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi menyeluruh. Audit yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.


Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi penggunaan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (i_one manopo)