Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan adanya penambahan masa penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) menjadi 1 tahun maka akan meningkatkan devisa sebesar US$ 90 miliar.
“Ada (potensi kenaikan cadangan devisa) bisa sampai di atas US$ 90 miliar,” kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (21/1/2025).
Upaya meningkatkan masa penyimpanan DHE dilakukan dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Eksportir diharapkan bisa menyimpan DHE SDA yang dimiliki hingga 100% dalam jangka waktu 1 tahun.
Dalam regulasi pengaturan DHE SDA, nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah insentif sehingga eksportir mau lebih lama menyimpan uangnya di pasar keuangan domestik.
Nantinya DHE yang disimpan bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional.
“Jadi 100%, (insentif) untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral (sedang) disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua (akan) diatur,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, penggodokan regulasi ini sudah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan regulasi ini disiapkan dengan mendengarkan masukan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan pihak perbankan,
“PP sedang disiapkan, dalam tahap harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, dan perbankan,” terang Airlangga.
Berdasarkan data BI, cadangan devisa pada akhir Desember 2024 mencapai US$ 155,7 miliar. Angka ini lebih tinggi dari posisi November 2024 yang sebesar US$ 150,2 miliar.
Sebelumnya Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, perpanjangan penempatan DHE menjadi 1 tahun dalam sistem sistem keuangan domestik akan memperkuat cadangan devisa, sehingga stabilitas kurs rupiah lebih terjaga. Stabilitas ini mendukung pelaku usaha yang memiliki transaksi impor atau utang dalam mata uang asing.
“Kebijakan tersebut juga mendorong eksportir untuk menempatkan DHE pada instrumen keuangan lokal, seperti deposito atau instrumen moneter BI,” kata Josua.
Dia mengatakan, dengan tarif pajak yang bersifat final dan berjenjang sesuai durasi, eksportir dapat memanfaatkan insentif untuk meningkatkan pendapatan pasif.
Lebih lanjut, memperpanjang penempatan DHE membantu mengurangi risiko volatilitas pasar akibat ketergantungan pada likuiditas valuta asing dari luar negeri.
“Dana DHE yang tetap di dalam negeri dapat dialihkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor strategis, seperti infrastruktur atau sektor manufaktur, yang memiliki dampak multiplier signifikan,” tutur Josua dalam menanggapi pengaturan DHE SDA terbaru.