Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara resmi mengumumkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) digratiskan dari biaya persetujuan bangunan gedung

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara resmi mengumumkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) digratiskan dari biaya persetujuan bangunan gedung

Rabu, 22 Januari 2025

  



Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara resmi mengumumkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) digratiskan dari biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ara mengatakan, kebijakan ini akan menyasar masyarakat dengan kriteria penghasilannya di bawah Rp 8 juta. Hal ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan pro rakyat, khususnya kepada rakyat kecil.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami Kementerian PKP diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Ara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pertama, pemerintah telah menghapuskan retribusi sebesar 0 persen untuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG) yang ditujukan khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, BPHTB dan PPN juga gratis untuk MBR.

Berkenaan dengan PBG 0 persen, Ara mengatakan kebijakan ini sudah ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri PKP Ara, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken pada 25 November 2024.

"Sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, 0 rupiah, bagi MBR," ungkap Ara.

Kedua, penghapusan BPHTB sebesar 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh MBR. Sebelumnya, kata Ara, BPHTB dikenakan sebesar 5%.

"Bagaimana BPHTB, itu biaya atas tanah dan bangunan, biasanya itu 5%. Atas arahan Presiden, menjadi 0%. Jadi tidak bayar, gratis dan itu buat rakyat kecil," paparnya.

Ketiga, penghapusan PPN sebesar 0% atau gratis untuk rumah-rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Ara juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memudahkan masyarakat, khususnya MBR untuk memiliki rumah melalui reformasi birokrasi yang dilakukan.

"PPN itu 2 miliar kebawah, 0. Jadi gratis. Jadi, tadi sampaikan, ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dahulu enggak ada kebijakan ini. Dahulu enggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0, kemudian PBG-nya 0 dan waktunya dari 45 hari, jadi 10 hari secara rata-rata, tapi beberapa daerah bisa 17 menit," pungkasnya dalam menanggapi PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk MBR.