Polres Pesawaran Selidiki Dugaan Kekerasan di Pesantren, Pelaku Telah Diamankan

Polres Pesawaran Selidiki Dugaan Kekerasan di Pesantren, Pelaku Telah Diamankan

Jumat, 10 Januari 2025


DRadioQu.com, Pesawaran – Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren Modern Pesona Al-Quran, Desa Negerisakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (10/01/2025).


Perjalanan Kasus


Pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku tim kuasa hukum korban yang bernama Rava (13 tahun), menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.TrK., S.Ik. Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menyampaikan beberapa poin penting:


1. Meminta agar pelaku segera diamankan.


2. Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan.




Fabian Boby menjelaskan, Polres Pesawaran telah menetapkan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun bagi pelaku. Namun, pihak kuasa hukum korban meminta agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun, mengingat penganiayaan dilakukan menggunakan senjata tajam (sajam).


Berdasarkan keterangan saksi, pelaku tidak hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Hal ini menyebabkan luka bakar serius pada tubuh korban, dengan luka-luka ditemukan di beberapa bagian tubuh, yakni dada (3 luka bakar), punggung (4 luka bakar), tangan (1 luka bakar), kaki (1 luka bakar), serta beberapa luka memar di wajah.


Pelaku dilaporkan berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku meskipun tidak bersalah.


Tindakan Polres Pesawaran


Setelah laporan disampaikan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. Fabian Boby mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya pemberatan pasal guna mencerminkan tingkat kekejaman pelaku.


“Tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang sangat serius. Kami mendorong agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal, tidak hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Fabian Boby.


Sebagai upaya mendalami dasar hukum lebih lanjut, FBN RI juga telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait pasal-pasal yang relevan dengan kasus ini.


Fabian juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pesawaran atas respons cepat yang telah diambil dalam mengamankan pelaku, dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Fabian Boby. (Tim)