DRadioQu.com, PESAWARAN - Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah, menegaskan bahwa pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis, 4 Februari 2025, yang memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian, bukanlah keputusan final. Menurutnya, keputusan tersebut masih bagian dari proses hukum yang merupakan kewenangan MK.
“Seperti yang kita ketahui bersama, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan pemilihan Bupati Pesawaran ini memasuki tahapan pembuktian. Ini adalah bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan MK,” ungkap Mario Andreansyah saat dihubungi via telepon pada Selasa, 4 Februari 2025.
Pihaknya, kata Mario, akan mengikuti seluruh proses hukum yang masih berlanjut dengan menyiapkan saksi ahli sesuai dengan permintaan Majelis Hakim MK.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses persidangan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan bahwa dalam perkara yang melanjutkan ke sidang pembuktian, masing-masing pihak diminta untuk menyiapkan saksi maupun ahli dengan jumlah maksimal empat orang.
“Akan ada sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dengan pokok-pokok keterangan. Jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang, tidak boleh lebih,” ujar Saldi Isra dalam sidang dismissal yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Saldi Isra juga menyampaikan bahwa MK akan mengirimkan surat resmi kepada pemohon, termohon, serta pihak terkait mengenai jadwal sidang lanjutan. (Tim)