Pemerintah menerbitkan aturan soal larangan pengecer menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina

Pemerintah menerbitkan aturan soal larangan pengecer menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina

Senin, 03 Februari 2025



 Pemerintah menerbitkan aturan soal larangan pengecer menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2025.

Warga ada yang tidak setuju dan ada yang setuju mengenai hal tersebut. Salah satunya Osi yang tidak setuju apabila gas tidak dijual eceran sebab di sekitar tempat tinggalnya di Kebayoran, Jakarta Selatan cenderung membeli ke warung-warung kecil.

"Karena kalau di agen-agen besar itu itu jauh rata-rata dari rumah warga itu juga butuh waktu butuh ongkos untuk membeli gas itu. Saya lebih setuju kalau diadakan di warung-warung kecil karena warung-warung kecil banyak di pemukiman penduduk," kata Osi saat ditemui Beritasatu, Minggu (2/2/2024).

Osi berharap pengadaan gas LPG 3 kg bagi warga tidak dipersulit karena gas sangat dibutuhkan oleh warga serta pedagang-pedagang terutama yang cenderung dekat dengan pengecer.

"Kalau diadakan di warung-warung pasti dia lebih dekat lebih mudah apalagi kalau tiba-tiba mendadak gasnya habis di tengah malam lebih baik tolong tidak dipersulit pengadaan gas diperbanyak lagi di warung-warung yang dekat," ucapnya teantang gas PPG 3 kg.

Berbeda dengan Wahyuni, baginya gas sudah tak lagi dijual di tingkat pengecer tidak masalah asalkan stok gas selalu tersedia dan diberitahuka tempat memberlinya. Akan tetapi ia akhir-akhir ini sempat kesulitan untuk mencari gas LPG 3 kg.

"Memang akhir-akhir ini agak susah mencari LPG 3 kg karena pengecer pun mendapat stok hanya sedikit. Mereka hanya mendapat lima tabung bahkan dua tabung sehingga stok cepat habis," tutur Wahyuni.