DRadioQu.com, PESAWARAN – Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Senin (21/04/2025), guna memberikan masukan sekaligus dukungan moral terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua AMP, Safrudin Tanjung, menilai KPU belum optimal menjalankan tugasnya, khususnya dalam hal sosialisasi tahapan PSU kepada masyarakat.
“Banyak warga yang bahkan belum tahu kapan PSU digelar. Sosialisasinya sangat minim. Ini mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi,” tegas Tanjung di hadapan awak media.
AMP juga menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk penyalahgunaan fasilitas negara oleh salah satu calon yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK.
“Fasilitas negara bukan alat kampanye. Paslon yang sudah punya nomor urut tidak boleh lagi menggunakan atribut atau fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonan. Ini pelanggaran serius,” ujar Tanjung.
Lebih lanjut, AMP mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai pasif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut. Alasan kekosongan hukum yang disampaikan Bawaslu dianggap tidak berdasar.
“Alasan kekosongan hukum itu mengada-ada. Undang-undang sudah jelas mengatur netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas negara. Kalau tidak ada tindakan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
AMP juga mengingatkan seluruh aparatur desa dan ASN agar menjaga netralitas secara mutlak dalam proses PSU.
“Sudah kebablasan. Aturan seolah diterabas. Kami minta ASN dan perangkat desa kembali ke posisi netral. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan telah berupaya maksimal dalam melakukan sosialisasi.
“Apa yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi. Kami sudah menjalankan sosialisasi, meski tentu masih ada kekurangan. Soal dugaan pelanggaran, itu kewenangan Bawaslu, tapi kami siap bantu dalam penyampaian informasi soal aturan dan potensi pelanggaran,” ujar Fery.
Terkait kekosongan hukum, Fery menekankan pentingnya penafsiran komprehensif terhadap regulasi yang berlaku.
“Kita punya UU Pilkada, UU ASN, dan UU Desa. Tinggal bagaimana menempatkan aturannya secara tepat. Yang jelas, ASN punya aturan tegas soal netralitas,” tutupnya. (Brm/Tim)