Inspektorat Pesawaran Dinilai Sewenang-wenang, Ketua BPD Gedung Tataan Dipaksa Mundur Tanpa Prosedur

Inspektorat Pesawaran Dinilai Sewenang-wenang, Ketua BPD Gedung Tataan Dipaksa Mundur Tanpa Prosedur

Selasa, 22 April 2025

DRadioQu.com, PESAWARAN – Inspektorat Kabupaten Pesawaran dinilai bersikap sewenang-wenang terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Al Imron. Hal ini menyusul terbitnya surat rekomendasi yang meminta Kepala Desa mengajukan pemberhentian Al Imron karena diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.


Surat tersebut menuding Al Imron telah mengikuti demonstrasi dan deklarasi politik mendukung salah satu calon Bupati Pesawaran. Namun, Al Imron membantah keras tuduhan tersebut dan menyayangkan keputusan Inspektorat yang diterbitkan tanpa proses klarifikasi.


“Saya tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan. Tiba-tiba muncul surat yang meminta saya diberhentikan. Ini tindakan sepihak dan tidak adil,” tegas Al Imron, Selasa (22/4/2025).


Al Imron menjelaskan bahwa kehadirannya dalam aksi damai di kantor KPU Pesawaran beberapa waktu lalu semata-mata untuk mendampingi putranya yang menjadi orator dalam aksi tersebut. Ia mengaku sudah mengklarifikasi hal ini kepada Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Pesawaran.


“Aksi tersebut bukan kampanye, tidak ada atribut atau dukungan terhadap calon tertentu. Kalau sekadar hadir, apakah itu bisa dijadikan dasar pemberhentian?” ujarnya heran.


Kepala Desa Gedong Tataan, Ansori Asopah, membenarkan adanya surat rekomendasi dari Inspektorat. Namun ia menolak menindaklanjutinya karena menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Al Imron.


“Saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak hanya berdasarkan surat dari Inspektorat. Harus ada bukti konkret seperti foto, video, atau dokumen. Hingga kini tidak ada satupun yang menunjukkan beliau berkampanye,” kata Ansori.


Ansori menegaskan bahwa pemberhentian Ketua BPD harus didasari oleh alasan yang jelas, sesuai peraturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berencana memberikan klarifikasi resmi ke Inspektorat, baik secara tertulis maupun langsung.


Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menilai tuduhan terhadap Al Imron tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang anggota BPD terlibat aktif dalam kampanye.


“Kalau hanya hadir di ruang publik tanpa atribut kampanye atau menyatakan dukungan, itu bukan pelanggaran. Jangan sampai Inspektorat bertindak gegabah dan jadi alat politik. Ini soal keadilan,” tegas Saprudin.


Saprudin juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan. (Brm/Tim)