DRadioQu.com, PESAWARAN | Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Pemerintah Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah nyata dalam menyambut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa (Kopdes). Acara ini juga merujuk surat resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran bernomor 517/1403/IV.06/IV/2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025.
Musdessus yang dilangsungkan pada Selasa (20/05/2025) ini menjadi tonggak awal bagi Desa Mulyosari dalam mendorong pembangunan ekonomi desa yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan berbasis koperasi.
Turut hadir dalam forum tersebut unsur Pemerintahan Desa, Ketua dan Anggota BPD, pendamping desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan kelembagaan desa seperti TP-PKK, BUMDes, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan.
Kepala Desa Mulyosari, Saipudin atau yang akrab disapa Ujang, dalam sambutannya menegaskan komitmen desa untuk mendukung pembentukan koperasi desa dengan menyisihkan 3% dari Dana Desa. Ia juga mewajibkan seluruh perangkat dan jajaran pemerintah desa untuk menjadi anggota aktif koperasi tersebut.
“Dengan terbentuknya koperasi ini, kita akan mendukung penuh. Meski pertanggungjawabannya lebih besar dibanding Dana Desa, jangan khawatir. Kita akan menjalankan koperasi ini bersama dengan semangat gotong royong,” ujar Ujang optimistis.
Lebih lanjut, Ujang menguraikan bahwa koperasi desa yang akan dibentuk akan bergerak di berbagai sektor strategis seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, apotek, unit pendingin, pergudangan atau lumbung pangan, hingga logistik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Mulyosari menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman koperasi.
“Kami minta agar pengurus koperasi lebih teliti dalam memberikan pinjaman. Prioritas harus diberikan kepada pelaku usaha yang sudah berjalan agar tujuannya jelas: meningkatkan ekonomi keluarga,” tegasnya. “Dan bagi anggota yang meminjam, kami harap dapat kooperatif serta bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban pengembalian.”
Struktur Kepengurusan Koperasi Desa Mulyosari:
Ketua: Joko Purnomo, S.Kom
Wakil Ketua Bidang Usaha: Mahmud Saipudin, S.Ab
Sekretaris: Abdul Ajis, S.Pd
Bendahara: Tati
Bidang Keanggotaan: Wahyu Julianto, S.Kom
Pengawas: Kepala Desa, Ketua BPD, dan Sekretaris Desa
Adapun iuran pokok keanggotaan ditetapkan sebesar Rp200.000 dan iuran wajib bulanan sebesar Rp10.000 per anggota.
Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi lompatan besar dalam memperkuat ekonomi desa, sekaligus menciptakan ruang partisipasi ekonomi yang sehat, berdaya saing, dan berbasis kekeluargaan. Koperasi bukan hanya sebagai lembaga keuangan, melainkan juga wahana pemberdayaan dan pemersatu warga dalam semangat gotong royong yang menjadi roh pembangunan desa. (Brm)