DRadioQu.com, PESAWARAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menegaskan larangan membawa alat perekam, termasuk telepon genggam (HP), ke dalam bilik suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025.
Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan, menyatakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Aturan ini melarang pemilih mencatat atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.
“Dalam PKPU 17/2024 diatur bahwa pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan pada surat suara, serta dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” ujar Feri melalui pesan WhatsApp, Jumat (09/05/2025).
Feri menambahkan, pihaknya akan mensosialisasikan ketentuan ini secara berjenjang kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Penyampaian aturan akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat KPPS dan pengawas TPS,” ujarnya.
Langkah tegas KPU ini mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP). Ketua AMP menilai larangan membawa HP ke bilik suara penting untuk menjaga integritas pemilu dan melindungi kerahasiaan pemilih.
“Kami mengapresiasi kebijakan KPU. Kami mendorong agar larangan ini disosialisasikan secara masif, termasuk dengan memasang pengumuman larangan membawa HP di setiap TPS,” kata Ketua AMP.
Ia juga menyoroti pentingnya aturan ini sebagai bentuk perlindungan bagi pemilih yang rentan mengalami tekanan, seperti tenaga honorer dan guru.
“Aturan ini memperkuat posisi pemilih. Tidak ada alasan lagi bagi siapa pun untuk memaksa dokumentasi saat mencoblos. Prinsip pemilu adalah langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jika difoto, maka hilanglah kerahasiaannya,” tegasnya. (Brm/Tim)