Sinar Harapan Resmikan Koperasi Merah Putih, Gerakkan Ekonomi dari Akar

Sinar Harapan Resmikan Koperasi Merah Putih, Gerakkan Ekonomi dari Akar

Kamis, 22 Mei 2025


DRadioQu.com, PESAWARAN – Pemerintah Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat kelembagaan ekonomi desa. Pembentukan koperasi ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar pada Kamis (22/05/2025) di Balai Desa Sinar Harapan, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan masyarakat.

Langkah strategis ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan administratif juga diperkuat oleh surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 517/1403/IV.06/IV/2025.


Kegiatan Musdessus dihadiri oleh Camat Kedondong beserta jajaran, Kepala Desa Sinar Harapan dan aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa dan lokal desa, TP-PKK, BUMDes, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh agama, masyarakat, dan pendidikan.

Kepala Desa Sinar Harapan, Bagus Giarto, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap koperasi yang baru dibentuk. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua unsur masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

“Dengan dibentuknya koperasi desa ini, kami berharap mampu mengangkat perekonomian masyarakat, terutama di sektor pertanian serta usaha-usaha lainnya seperti distribusi LPG dan pupuk. Namun, semua itu memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh warga,” ujar Bagus.

Senada dengan itu, Ketua BPD sekaligus penanggung jawab Musdessus, Mursidi, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi merupakan langkah awal yang penting dalam membangun ekonomi desa secara mandiri dan berkelanjutan. Ia berharap koperasi ini menjadi wadah inklusif yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Camat Kedondong, Irwan Rosa, SE, dalam arahannya mengingatkan bahwa pengurus koperasi yang terpilih harus memiliki komitmen untuk menyejahterakan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan koperasi tidak bersumber dari dana desa, melainkan dari kontribusi dan partisipasi anggota.

“Koperasi ini berdiri atas dasar semangat gotong royong, bukan dana desa. Maka dari itu, pengurus harus mampu mengelola koperasi secara profesional dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Irwan.

Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sinar Harapan:
Ketua: Eko Sugiarto
Wakil Ketua Bidang Usaha: Maman Rahmansyah
Sekretaris: Azwar Hasan
Bendahara: Fitri Sulistia
Bidang Keanggotaan: Khozairi
Pengawas: Bagus Giarto, Mursidi dan Nurdin

Sebagai bentuk partisipasi anggota, koperasi menetapkan iuran pokok sebesar Rp50.000 dan iuran wajib bulanan sebesar Rp10.000 per anggota.

Dengan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Desa Sinar Harapan menjadi bagian dari gerakan nasional dalam memperkuat perekonomian desa melalui sistem koperasi yang modern, transparan, dan berdaya saing. Harapannya, koperasi ini tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh. (Brm)