DRadioQu.com, Bandar Lampung - Dua organisasi masyarakat sipil, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Elly Wahyuni, S.E., M.M., ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan politik praktis.
Laporan bernomor: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025 itu diterima secara resmi oleh Polda Lampung, sebagaimana dibuktikan dalam Tanda Terima Surat No: P/II/VI/2025/Sekum tertanggal 4 Juni 2025. Dalam penyerahan laporan ini, AMP dan FOKAL turut didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, Rabu (04/05/2025).
Elly Wahyuni diduga menyisipkan aktivitas kampanye terselubung dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini disebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
Berdasarkan laporan, Elly Wahyuni diduga membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Dugaan pelanggaran diperkuat oleh bukti berupa video, foto, dan dokumen kegiatan yang telah diserahkan kepada aparat kepolisian.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk korupsi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka,” ujarnya.
Senada, Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menyatakan:
“Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa penegakan hukum. Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.”
Dugaan pelanggaran ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar."
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3):
"Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan."
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i:
"Pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau anggaran negara dalam kegiatan kampanye."
AMP dan FOKAL menuntut aparat penegak hukum bertindak secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih dalam menangani laporan ini demi menegakkan integritas demokrasi dan supremasi hukum. (Brm/Tim)