DRadioQu.com, PESAWARAN – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/6).
“Hari ini kami dari tim hukum paslon 01 telah menyampaikan perbaikan dan tambahan berkas perkara secara elektronik,” ujar Anton Heri, kuasa hukum paslon 01.
Anton menyatakan pihaknya optimistis MK akan meregistrasi permohonan tersebut. “Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari MK. Kemungkinan akan diumumkan pekan depan karena saat ini masih dalam masa libur bersama Iduladha,” katanya.
Dalam permohonan perbaikan tersebut, tim hukum paslon 01 juga menyertakan 99 alat bukti. Bukti-bukti itu, menurut Anton, dikumpulkan dari pelaksanaan PSU pada Sabtu, 24 Mei 2025, di 11 kecamatan.
“Ke-99 alat bukti ini akan kami gunakan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta praktik politik uang yang kami nilai merugikan paslon 01,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menyebut pihaknya akan mengupayakan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian–Antonius Muhammad Ali, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun pihak paslon 02 terkait permohonan sengketa tersebut. (Brm(Tim)