Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, sebagai tersangka

Jumat, 29 Agustus 2025

   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan tindak pidana ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 1,7 triliun.


“Dalam perkara ini,KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Menurut Asep, Hendarto bersekongkol dengan pejabat LPEI, yakni Kukuh Wirawan (kadiv pembiayaan I) dan Dwi Wahyudi (direktur pelaksana I), untuk memuluskan pencairan kredit kepada perusahaan miliknya.



PT SMJL yang bergerak di sektor kelapa sawit dan PT MAS di sektor tambang memperoleh fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL menerima dua kali KIE senilai Rp 950 miliar dan KMKE Rp115 miliar. Sementara itu, PT MAS mendapat fasilitas kredit senilai US$ 50 juta (sekitar Rp 670 miliar saat itu).

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, melainkan untuk pembelian aset pribadi, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga judi. “Peruntukan operasional perusahaan hanya sekitar 3 persen untuk PT SMJL dan 16,4% untuk PT MAS,” ungkap Asep.

Penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp 540 miliar berupa uang tunai, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, hingga barang mewah lainnya. Kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 11,7 triliun.

Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pejabat LPEI dan pihak swasta. KPK juga mengungkap 15 debitur terlibat dalam skandal kredit bermasalah LPEI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.