Seorang personel Polres Pariaman diamankan karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu untuk pesta narkoba yang dilakukan sejumlah masyarakat di sebuah hotel di Kota Pariaman, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Penangkapan oknum polisi berinisial D tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pesta sabu yang melibatkan lima warga sipil.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menjelaskan, dari kelima orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan empat lainnya dewasa.
“Untuk anak di bawah umur, kami lakukan diversi sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sedangkan empat lainnya tetap diproses secara hukum,” ujar Kapolres, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan.
Dalam penggerebekan di hotel tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram, alat isap (bong), dan telepon genggam milik para tersangka.
Dari hasil pelacakan telepon tersebut, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang personel Satresnarkoba Polres Pariaman.
“Oknum personel berinisial D kami tahan setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Andreanaldo menambahkan, setelah penangkapan D, pihaknya kini tengah memburu sejumlah bandar lain yang masih berada di wilayah hukum Polda Sumbar.
Untuk oknum polisi tersebut, selain diproses secara pidana, kasusnya juga telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk penindakan etik dan disiplin.