Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diterbitkan -->

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diterbitkan

Sabtu, 04 Oktober 2025

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diterbitkan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk memperkuat sistem distribusi, pengawasan, dan tanggung jawab antarinstansi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.



Dadan menegaskan, Perpres itu akan mengatur secara rinci peran fungsi masing-masing kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan MBG.

“Di dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran fungsi, tugas masing-masing instansi, kementerian, termasuk pemda. Jadi, akan jelas bahwa BGN bertugas sebagai penyelenggara, sementara pengawasan gizi makanan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan,” kata Dadan, Jumat (3/10/2025).Menurut Dadan, BGN tidak berjalan sendiri. Pelaksanaan MBG akan melibatkan pemda, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, serta kementerian lain sesuai tugas masing-masing.

“Dengan Perpres ini, peran setiap pihak menjadi jelas sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Semua akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi nasional,” tambah Dadan.

Adapun peran masing-masing instansi dan kementerian, antara lain sebagai berikut:

  • Pemda: Menyiapkan infrastruktur, membina peternak, petani, dan nelayan lokal.
  • Kementerian Pertanian: Meningkatkan produksi pangan, termasuk hasil pertanian dan perikanan.
  • Kementerian Kesehatan: Melakukan pengawasan gizi serta keamanan makanan.
  • BGN: Bertindak sebagai penyelenggara sekaligus melakukan intervensi di lapangan.

“Dengan Perpres ini, peran setiap pihak menjadi jelas sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Semua akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi nasional,” tambah Dadan.

Ia menekankan, keberadaan Perpres sangat penting untuk mencegah kesimpangsiuran dalam implementasi program yang menyasar puluhan juta siswa di seluruh Indonesia. Peraturan tersebut juga menjadi dasar hukum bagi pengawasan rantai distribusi makanan, mulai dari penyediaan bahan pangan hingga sampai ke meja siswa.

“Dengan Perpres, tata kelola MBG menjadi lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Program ini harus benar-benar memberi manfaat bagi anak-anak, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.