AMP dan FOKAL Soroti Penggunaan Dana Desa untuk Insentif RT, Dinas PMD Pesawaran Diminta Buka Suara -->

AMP dan FOKAL Soroti Penggunaan Dana Desa untuk Insentif RT, Dinas PMD Pesawaran Diminta Buka Suara

Rabu, 05 November 2025


DRadioQu.com, PESAWARAN — Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran. Langkah ini ditempuh menyusul kebijakan dalam serangkaian Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 59 Tahun 2020, 58 Tahun 2021, 107 Tahun 2022, dan 31 Tahun 2023 yang menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, dengan skema pembiayaan 75% bersumber dari Dana Desa (DD) dan 25% dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Kebijakan tersebut, menurut AMP dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), berpotensi melanggar regulasi nasional, khususnya ketentuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.

Ketua AMP Saprudin Tanjung menilai, penggunaan Dana Desa untuk pembayaran insentif RT tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menggerus kemampuan desa dalam menjalankan program prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Surat Kemendesa Nomor 15/PRI.00/II/2024 sudah sangat tegas: insentif RT tidak boleh menggunakan Dana Desa karena bukan bagian dari prioritas pembangunan desa,” tegas Saprudin.

Ia mengungkapkan, praktik tersebut sudah berjalan lima tahun berturut-turut (2021–2025) dan telah menguras anggaran desa secara signifikan.

“Dalam satu desa, porsi penggunaan Dana Desa untuk insentif RT bahkan mencapai 35% dari total DD per tahun, atau sekitar Rp351 juta untuk 39 RT. Akibatnya, banyak program pembangunan, pemberdayaan ekonomi, hingga penanggulangan kemiskinan tidak berjalan maksimal,” jelasnya.


AMP mendesak Dinas PMD Pesawaran segera memberikan dasar hukum tertulis yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk honorarium RT. Mereka juga meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 dan 13 Tahun 2023, yang menegaskan prioritas Dana Desa pada pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan kelembagaan desa.

“Kami tidak menolak pemberian insentif kepada RT, tapi mekanismenya harus sesuai aturan. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya membangun masyarakat justru terserap untuk kebutuhan administratif,” tandas Saprudin.

Sementara itu, Ketua FOKAL Abzari Zahroni menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dana Desa adalah hak masyarakat untuk percepatan pembangunan. Bila porsinya tergerus signifikan hanya untuk honor perangkat non-struktural seperti RT, ini jelas kemunduran bagi kemajuan desa,” kritik Abzari.

Ia menilai, Dinas PMD harus proaktif memberi penjelasan teknis dan menjamin adanya mekanisme pengawasan ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Kami akan kawal hingga tuntas. Pengawasan publik tidak boleh dimatikan oleh dalih kebijakan daerah,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjut, AMP dan FOKAL akan mengirimkan laporan resmi ke Kemendes PDTT RI agar praktik penggunaan Dana Desa untuk insentif RT dapat dievaluasi dari tingkat pusat.

“Kami tidak ingin pelanggaran regulasi ini terulang pada tahun anggaran 2026. Masyarakat Pesawaran berhak atas pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Abzari.

AMP dan FOKAL berharap audiensi dengan Dinas PMD Pesawaran segera direalisasikan agar permasalahan ini dibahas secara terbuka dan komprehensif. Mereka menegaskan, Dana Desa harus kembali pada fungsinya yang hakiki: membangun desa dan menyejahterakan masyarakat, bukan sekadar membayar struktur birokrasi lokal. (Brm/Tim)