Aktivitas pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya -->

Aktivitas pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya

Jumat, 12 Desember 2025

  

Aktivitas pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyegel dua ruangan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah terkait dugaan pengaturan pemenang proyek alat kesehatan (alkes).

 

Pada Kamis (11/12/2025), suasana di kantor Bupati Lampung Tengah tetap ramai. Sejumlah kendaraan pegawai memenuhi area parkir, sedangkan ASN terlihat beraktivitas seperti biasa. Penangkapan Ardito tidak mengganggu jalannya administrasi pemerintahan.

 

 


 

Di kantor Dinkes Lampung Tengah, terlihat jelas dua ruangan yang disegel KPK, yaitu ruang kepala Dinas Kesehatan dan ruang sekretaris dinas. Pada dua pintu tersebut terpasang stiker putih berstrip merah berlogo KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, lengkap dengan tanggal 10 Desember 2025 dan tanda tangan penyidik. Stiker disematkan di lubang kunci dan sisi pintu yang menempel pada kusen, menandakan ruangan tidak boleh dibuka.

 

Seorang pegawai Dinkes yang enggan disebutkan namanya membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, tim satgas KPK datang pada Rabu (10/12/2025) sore, saat jam kerja sudah selesai. “Penyegelan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu hanya petugas keamanan yang ada di kantor,” ujarnya.

 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekatnya, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Dinkes Lampung Tengah. Dari proyek tersebut, Ardito disebut menerima fee tambahan Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

 

KPK juga menegaskan praktik suap di Lampung Tengah tidak hanya terjadi pada proyek infrastruktur, tetapi merembet hingga sektor kesehatan. Skema pengaturan pemenang proyek melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.

 

Rangkaian praktik korupsi itu disebut berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Dari jaringan tersebut, Ardito diduga mengantongi uang hingga Rp 5,25 miliar, ditambah fee Rp 500 juta dari proyek alkes. Dengan adanya temuan aliran dana ke proyek kesehatan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Komang Koheri menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan meski bupati sedang menjalani proses hukum. “Saya sebagai wakil bupati siap melaksanakan tugas. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya semua berjalan dengan baik,” ujar Komang di kantor Gubernur Lampung.

 

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri dugaan suap dan aliran fee proyek yang menyeret Ardito Wijaya.