Aktivitas pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan
normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam operasi senyap tersebut,
KPK juga menyegel dua ruangan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah
terkait dugaan pengaturan pemenang proyek alat kesehatan (alkes).
Pada Kamis (11/12/2025), suasana di kantor Bupati Lampung
Tengah tetap ramai. Sejumlah kendaraan pegawai memenuhi area parkir, sedangkan
ASN terlihat beraktivitas seperti biasa. Penangkapan Ardito tidak mengganggu
jalannya administrasi pemerintahan.
Di kantor Dinkes Lampung Tengah, terlihat jelas dua ruangan
yang disegel KPK, yaitu ruang kepala Dinas Kesehatan dan ruang sekretaris
dinas. Pada dua pintu tersebut terpasang stiker putih berstrip merah berlogo
KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, lengkap dengan tanggal 10 Desember 2025
dan tanda tangan penyidik. Stiker disematkan di lubang kunci dan sisi pintu
yang menempel pada kusen, menandakan ruangan tidak boleh dibuka.
Seorang pegawai Dinkes yang enggan disebutkan namanya
membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, tim satgas KPK datang pada Rabu
(10/12/2025) sore, saat jam kerja sudah selesai. “Penyegelan dilakukan sekitar
pukul 17.30 WIB. Saat itu hanya petugas keamanan yang ada di kantor,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito memerintahkan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekatnya, Anton Wibowo,
untuk mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Dinkes Lampung Tengah. Dari
proyek tersebut, Ardito disebut menerima fee tambahan Rp 500 juta dari Direktur
PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK juga menegaskan praktik suap di Lampung Tengah tidak
hanya terjadi pada proyek infrastruktur, tetapi merembet hingga sektor
kesehatan. Skema pengaturan pemenang proyek melibatkan anggota DPRD Lampung
Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
Rangkaian praktik korupsi itu disebut berlangsung sejak
Februari hingga November 2025. Dari jaringan tersebut, Ardito diduga
mengantongi uang hingga Rp 5,25 miliar, ditambah fee Rp 500 juta dari proyek
alkes. Dengan adanya temuan aliran dana ke proyek kesehatan, KPK menetapkan
lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Komang Koheri
menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan meski bupati sedang menjalani proses
hukum. “Saya sebagai wakil bupati siap melaksanakan tugas. Kita tetap
menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya semua berjalan dengan baik,”
ujar Komang di kantor Gubernur Lampung.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk
menelusuri dugaan suap dan aliran fee proyek yang menyeret Ardito Wijaya.