LSM JERAT Surati BPN Pesawaran, Pertanyakan Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai Tiga Perusahaan Tambang Emas di Babakan Loa -->

LSM JERAT Surati BPN Pesawaran, Pertanyakan Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai Tiga Perusahaan Tambang Emas di Babakan Loa

Rabu, 17 Desember 2025



DRadioQu.com, PESAWARAN — Isu dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas 1.645 hektare oleh tiga perusahaan tambang emas di Desa Babakan Loa, Kabupaten Pesawaran, mendapat sorotan serius dari LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT).

Ketua LSM JERAT Pesawaran, Amrul, pada Senin, 15 Desember 2025, secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran. Surat tersebut bertujuan meminta kejelasan dan keterbukaan terkait status kepemilikan lahan yang disebut-sebut digunakan oleh tiga perusahaan tambang emas.

Amrul mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, PT Lampung Sejahtera Bersama (LSB) menguasai lahan sekitar 45,06 hektare, dengan dugaan 75 persen di antaranya merupakan milik masyarakat.

“Jika benar 75 persen dari 45 hektare tersebut adalah lahan masyarakat, maka luasnya mencapai lebih dari 33 hektare. Pertanyaannya, siapa masyarakat pemilik lahan itu dan bagaimana status penguasaannya?” ujar Amrul kepada awak media.

Lebih lanjut, Amrul juga menyampaikan dugaan penguasaan lahan oleh dua perusahaan lainnya, yakni PT NUP yang disebut mengelola sekitar 700 hektare, serta PT KBU dengan luas lahan mencapai 900 hektare. Ia mempertanyakan kemungkinan pola kepemilikan yang sama, yakni dominasi lahan masyarakat yang diduga beralih penguasaan.

“Jangan sampai pola yang sama terulang. Jika benar lahan-lahan tersebut sebagian besar milik masyarakat, maka negara wajib hadir dan menertibkan,” tegasnya.

Menurut Amrul, penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar negara bersikap adil terhadap rakyat, serta menegakkan aturan agraria yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas maksimum kepemilikan tanah, baik lahan kering maupun basah.

Selain itu, LSM JERAT juga menyatakan dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kami berharap BPN Pesawaran bersikap jujur dan terbuka. Kepatuhan pada undang-undang bukan hanya soal keadilan agraria, tetapi juga berdampak pada penerimaan pajak negara dari pemanfaatan lahan,” pungkas Amrul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Pesawaran maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi atas surat dan dugaan yang disampaikan LSM JERAT. (Tim)