DRadioQu.com, PESAWARAN — Transparansi pengelolaan belanja bantuan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru berujung pada sikap tertutup aparatur.
Saat dimintai klarifikasi mengenai realisasi anggaran bantuan keuangan, termasuk rincian penggunaan dana, mekanisme penyaluran, serta pihak penerima manfaat, pegawai BPKAD tidak bersedia membuka dokumen SPJ yang dimaksud. Jawaban yang diberikan pun terkesan normatif dan menghindar.
“Kami hanya diminta menunggu arahan pimpinan,” ujar salah satu pegawai BPKAD singkat, tanpa penjelasan lanjutan, Senin (15/12/2025).
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya serius, mengingat SPJ merupakan dokumen wajib dalam tata kelola keuangan daerah yang secara administratif seharusnya telah tersedia seiring berjalannya realisasi anggaran.
Belanja bantuan keuangan merupakan bagian dari APBD, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif. Dalam konteks pengawasan publik, SPJ bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan informasi publik yang dapat diakses sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara ketat oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi penggunaan keuangan negara wajib dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, sikap enggan membuka SPJ memunculkan pertanyaan mendasar:
apakah terdapat ketidaksiapan administrasi, ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, atau persoalan lain yang belum diselesaikan?
Pengamat kebijakan publik menilai, penutupan akses terhadap dokumen pertanggungjawaban justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat.
“Jika anggaran dikelola sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda atau menutup akses terhadap SPJ. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Terlebih, belanja bantuan keuangan memiliki karakteristik sensitif karena dana langsung berpindah ke pihak penerima, sehingga pengawasan administratif menjadi kunci utama untuk mencegah penyimpangan.
Media menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran maupun pejabat berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan resmi, termasuk membuka dokumen SPJ belanja bantuan keuangan yang dipertanyakan.
Namun, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan terbuka dan berbasis data, publik wajar mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran tersebut, sekaligus mendorong peran lembaga pengawas agar memastikan uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (Brm)
