DRadioQu.com, PESAWARAN — Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu menggelar Temupakat Masyarakat Adat di Balai Adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini menjadi penegasan sikap masyarakat adat dalam mempertahankan dan menuntut pengembalian tanah ulayat yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari.
Temupakat dihadiri Punyimbang Adat dari enam Kebuaiyan Tiyuh Langan Ratu, Kepala Desa Halangan Ratu, serta lembaga pendamping perjuangan masyarakat adat, yakni Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran. Ratusan perwakilan masyarakat adat turut memadati balai adat.
Hasil musyawarah mufakat menetapkan rencana aksi damai pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan tiga titik aksi: Kantor Gubernur Lampung, Kantor Direksi PTPN I Regional 7, serta lokasi tanah adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu.
Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan kehendak bersama masyarakat adat Marga Way Semah.
“Tanah ini bukan sekadar lahan, tetapi warisan leluhur kami. Bukti kepemilikan adat sangat jelas, mulai dari pembayaran pajak sejak 1960-an, situs sejarah, makam, hingga bekas umbul. Kami akan terus memperjuangkannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada AMP, FOKAL, FKWKP, dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran melalui penandatanganan surat kuasa.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan pihaknya siap mendampingi perjuangan ini secara serius dan bertanggung jawab.
“Setelah kajian dan penelusuran fakta, kami yakin tanah ini adalah tanah ulayat adat Tiyuh Langan Ratu. Namun perjuangan harus tetap damai, tertib, dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Ketua FKWKP, Feri Darmawan, menekankan pentingnya peran media dalam mengawal perjuangan masyarakat adat.
“Perjuangan ini panjang dan rawan dipecah belah. Media akan menjadi alat kontrol agar suara masyarakat adat tidak tenggelam,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, menegaskan komitmen jurnalis untuk menyuarakan keresahan masyarakat adat agar sampai ke pengambil kebijakan.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menambahkan bahwa persoalan ini juga menyoroti dugaan pengelolaan HGU PTPN I Regional 7 yang bermasalah, termasuk indikasi penelantaran dan penyewaan lahan.
“Kami akan mendorong evaluasi menyeluruh HGU PTPN I Regional 7. Tanah negara dan tanah adat tidak boleh dikelola semena-mena,” tegasnya.
Rencana aksi damai ini menjadi simbol perlawanan bermartabat masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu dalam menuntut keadilan atas tanah ulayat yang mereka yakini sebagai hak dan warisan leluhur. (Brm/Tim)