DRadioQu.com, LAMPUNG, – Proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2025, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Kamis (15/01/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan kualitas konstruksi. Proyek bernilai Rp48 miliar itu dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung.
Pekerjaan rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa pelaksanaan selama 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.
Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data yang dihimpun FOKAL, hingga saat ini proyek tersebut diduga belum sepenuhnya rampung meskipun masa kontrak telah terlampaui.
Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, mengatakan pihaknya mendatangi Kejati Lampung untuk menunaikan kewajiban peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami datang ke Kejati Lampung untuk menunaikan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus menyampaikan laporan hasil temuan tim kami terkait dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi daerah irigasi di bawah BBWS Mesuji Sekampung,” ujar Bung Roni saat diwawancarai awak media di Kejati Lampung.
Bung Roni juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Lampung sepanjang tahun 2025 dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejati Lampung selama tahun 2025 dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Harapan kami, Kejati Lampung terus menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi di Lampung,” tegasnya.
Ia berharap laporan yang disampaikan DPP LSM FOKAL dapat segera ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan.
“Kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini agar permasalahan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi daerah irigasi BBWS Mesuji Sekampung telah menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil pemantauan FOKAL, sedikitnya empat titik daerah irigasi yang dijadikan sampel—masing-masing berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, serta dua titik di Kabupaten Lampung Utara—ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III).
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak berjalan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Brm/Tim)