DRadioQu.com, PESAWARAN — Meski Inspektorat Kabupaten Pesawaran tengah melakukan pemeriksaan reguler Tahun 2025 di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Dan proses hukum harus berjalan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), tanpa kompromi dan tanpa skema “damai administratif”.
Menurut tokoh masyarakat Desa Durian sekaligus pelapor, Junaidi, pemeriksaan Inspektorat tersebut diketahui merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan anggaran desa yang disampaikan masyarakat pada 9 Juli 2025, termasuk melalui mekanisme pemeriksaan reguler dan Audit Investigasi (AI). Atas langkah itu, Junaidi menyatakan bahwa warga mendukung penuh kehadiran negara dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran desa, Selasa (20/01/2026).
“Inspektorat hari ini melakukan pemeriksaan di Desa Durian. Dari yang kami ketahui, fokus pemeriksaan yang terlihat adalah pengadaan sibel sumur bor bermerek Selva Italy. Dalam dokumen anggaran nilainya tercatat Rp25 juta, sementara hasil pengecekan kami di lapangan dengan merek yang sama hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 jutaan,” ungkap Junaidi.
Ia menambahkan, masyarakat tidak mengetahui secara rinci seluruh item yang diperiksa dalam Audit Investigasi karena tidak semua tahapan pemeriksaan dapat diakses oleh publik.
Sementara itu, Abzari Zahroni dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), yang turut mendampingi warga selama proses pemeriksaan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan harga riil di lapangan.
“Kami mendampingi warga dalam pemeriksaan ini. Berdasarkan temuan lapangan, pengadaan sibel sumur bor dianggarkan Rp25 juta, sementara harga pasar hanya sekitar Rp3 jutaan. Selain itu, terdapat pula item lain seperti pengadaan sapi yang juga menjadi perhatian,” ujar Abzari.
“Kami tegaskan secara prinsip dan hukum: tidak ada tawar-menawar, tidak ada rundingan, dan tidak ada logika bahwa pengembalian uang otomatis menggugurkan tindak pidana korupsi. Jika unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terpenuhi, maka proses pidana wajib dilanjutkan,” tegas Abzari.
Penegasan AMP tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menekankan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, merupakan delik pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai harga pasar yang wajar.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang secara konsisten menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus unsur pidana.
Dengan dasar hukum tersebut, AMP menilai bahwa setiap upaya menyederhanakan dugaan korupsi Dana Desa menjadi sekadar persoalan administrasi berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. (Brm)