DRadiQu.com Tanggamus, - Diluar nalar, Pelayanan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung Kabupaten Tanggamus melanggar Standar Operasi Pelayanan. Pasalnya, Pasien berinisial (AR) dengan keluhan Sakit pada bagian Perut mengeluh, saat dirinya akan di ambil Sampel darah dan memaksakan diri untuk berjalan jarak Puluhan Meter ke arah Laboratorium, Jum'at, 02 Januari 2025.
Foto Dokumen Redaksi
Zudarwansyah atau sapaan akrab (Iwan Talo) Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Fraksi Gerindra selaku Keluarga pasien, tidak terima dengan pelayanan RSUD yang diberikan oleh AR, dirinya memastikan adanya Peraturan SOP yang dinilai tidak sesuai dan telah merugikan Pasien.
"Saya tidak Terima atas kejadian ini, anak saya dipaksa harus berjalan untuk di ambil sampel darah denga jarak yang cukup jauh. Proses Pelayanan Kesehatan yang seharusnya memudahkan Masyarakat justru sebaliknya," Katanya.
Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus wajib mengaudit RSUD Batin Mangunang dalam hal SOP Pelayanan.
"Pemda Tanggamus wajib tahu akan pelayanan yang di jalankan oleh pihak RSUD, ini jelas pelanggaran," Tutur Iwan Talo.
Atas kejadian itu, Tim mengkonfirmasi kepada Dr. Panji salah satu Dokter RSUD Batin Mangunang mengenai syarat SOP yang menimpa AR.
"Itu pelanggaran pak, harusnya pasien yang akan di ambil sampel darahnya, pasien tidak harus berjalan ke Laboratorium," Terang Dr. Panji.
Kemudian, Tim mencoba mengkonfirmasi kepada Dr. Haidir yang saat itu sedang dalam tugas Piket namun tidak ada di tempat. Dirinya menyampaikan bahwa pelayanan yang di berikan sudah sesuai SOP, Pasien yang akan di ambil Sampel harus berjalan ke Laboratorium jika Pasien masih dalam kondisi baik.
"AR dalam kondisi baik, dan SOP nya seperti itu. Pasien yang dalam kondisi baik harus berjalan jika ingin di ambil sampel darahnya, kecuali Pasien dalam kondisi di Infus," Terang Dr. Haidir.
Secara umum, tenaga medis berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang mempertimbangkan kondisi dan kenyamanan pasien. Memaksa pasien yang sakit untuk berjalan tanpa bantuan yang diperlukan bisa dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran etika.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (dan perubahannya menjadi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
- Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika dokter tersebut berstatus PNS di RSUD.
- Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). (Tim GWI)