Irigasi "Instan" Rp48 M: Cepat Selesai, Cepat Rusak? -->

Irigasi "Instan" Rp48 M: Cepat Selesai, Cepat Rusak?

Senin, 12 Januari 2026



DRadioQu.com, LAMPUNG – Sebuah proyek rehabilitasi daerah irigasi senilai fantastis, Rp48 miliar, yang dikerjakan oleh kontraktor BUMN PT Brantas Abipraya untuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Kementerian PU, kini tengah dihimpit badai dugaan penyimpangan berat. Proyek dengan masa pengerjaan singkat, 55 hari kalender, itu diduga dikerjakan asal-asalan, mengabaikan spesifikasi teknis, dan berpotensi merugikan negara.

Laporan investigasi lapangan oleh Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mengungkap fakta mencengangkan di lapangan. Di dua titik sampel di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah, pekerjaan pasangan batu untuk irigasi diduga dilakukan secara serampangan.


“Pasangan batu tetap dikerjakan dalam kondisi air mengalir. Ini jelas melanggar prosedur standar. Diduga kuat, bagian bawahnya tidak menggunakan mortar, tidak ada galian pondasi, dan dimensinya kurang dari 20 sentimeter. Ini indikasi kuat pengurangan volume,” tegas Abzari Zahroni atau Bung Roni, Ketua DPP LSM FOKAL, dalam keterangan tertulis dan wawancara pada Senin (12/01/2026).

Temuan lain yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan penggunaan material bekas dan kualitas rendah. Batu bekas bongkaran, pasir berlumpur, dan air yang tidak bersih diduga digunakan dalam konstruksi. Metode kerjanya pun dinilai menipu: rongga batu hanya diplester bagian luarnya, tanpa diisi mortar hingga ke dalam.

“Praktik seperti ini jelas melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membunuh daya tahan bangunan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk dalam kategori perbuatan curang yang disengaja,” tukas Roni.

Yang menyulut kemarahan publik, penyimpangan itu terjadi di bawah pengawasan langsung pejabat teknis BBWS dan konsultan pengawas. FOKAL menilai pembiaran terhadap pelanggaran teknis yang masif ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM itu secara resmi mendesak BBWS Mesuji Sekampung untuk menghentikan proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) dan mengevaluasi ulang seluruh pekerjaan. “Jika BBWS tetap memaksakan PHO padahal sudah ada informasi penyimpangan, itu sama saja dengan ikut serta membiarkan korupsi terjadi,” tandas Roni.

Proyek yang seharusnya menjadi berkah bagi petani Lampung ini kini berbalik menjadi sorotan tajam atas carut-marut pengawasan proyek pemerintah. Niat mulia mengucurkan anggaran besar untuk infrastruktur pertanian terancam menjadi tragedi: asal jadi, asal cair, dan asal untung, yang ujung-ujungnya merugikan petani dan membebani negara.

FOKAL menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum jika tidak ada tindakan korektif dari BBWS. “Pengawasan masyarakat adalah hak konstitusional. Kami akan terus dorong sampai proyek ini dikoreksi dan pertanggungjawaban ditegakkan,” pungkas Roni.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan respons atau klarifikasi atas segala tuduhan serius dan temuan faktual yang diungkapkan oleh masyarakat. Sikap tutup mulut institusi pemerintah ini justru menambah daftar tanda tanya atas integritas pengelolaan anggaran miliarannya.

Berdasarkan investigasi lapangan dan pernyataan resmi LSM FOKAL, serta dilengkapi dengan dasar hukum yang relevan. Pihak BBWS Mesuji Sekampung telah diberi kesempatan untuk membalas namun belum merespons. (Tim)