Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan upaya pencarian terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, masih terus dilakukan -->

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan upaya pencarian terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, masih terus dilakukan

Kamis, 01 Januari 2026

 🤦‍♀️


  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan upaya pencarian terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, masih terus dilakukan. Meski putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu, hingga kini Silfester belum juga dieksekusi.

 

“Silfester sedang kita cari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

 

Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat ini tengah memonitor dugaan keberadaan Silfester. Ia menegaskan, eksekusi pidana akan segera dilakukan apabila terpidana berhasil ditemukan.

Selain Kejari Jaksel, Kejagung juga mengerahkan tim tangkap buron (tabur) untuk membantu pencarian. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan guna melacak keberadaan Silfester yang hingga kini masih belum diketahui.

 

“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang.

 

Meski demikian, Kejagung belum memastikan apakah Silfester akan segera dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Anang menyatakan, seluruh langkah lanjutan terkait eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

 

Diketahui, Silfester Matutina tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada Mei 2017 saat menyampaikan sebuah orasi. Atas perbuatannya itu, pengadilan pada 2019 menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

 

Namun hingga saat ini, vonis tersebut belum dijalani karena Silfester belum berhasil ditemukan aparat penegak hukum.