🤦♀️
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menegaskan upaya pencarian terhadap terpidana kasus pencemaran nama
baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, masih terus
dilakukan. Meski putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
(inkrah) sejak beberapa tahun lalu, hingga kini Silfester belum juga
dieksekusi.
“Silfester sedang kita cari,” ujar Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu
(31/12/2025).
Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari
Jaksel) saat ini tengah memonitor dugaan keberadaan Silfester. Ia menegaskan,
eksekusi pidana akan segera dilakukan apabila terpidana berhasil ditemukan.
Selain Kejari Jaksel, Kejagung juga mengerahkan tim tangkap
buron (tabur) untuk membantu pencarian. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait
terus dilakukan guna melacak keberadaan Silfester yang hingga kini masih belum
diketahui.
“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari
Jakarta Selatan untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang.
Meski demikian, Kejagung belum memastikan apakah Silfester
akan segera dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Anang menyatakan,
seluruh langkah lanjutan terkait eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari
Jakarta Selatan.
Diketahui, Silfester Matutina tersandung kasus pencemaran
nama baik terhadap Jusuf Kalla pada Mei 2017 saat menyampaikan sebuah orasi.
Atas perbuatannya itu, pengadilan pada 2019 menjatuhkan hukuman penjara selama
1,5 tahun.
Namun hingga saat ini, vonis tersebut belum dijalani karena
Silfester belum berhasil ditemukan aparat penegak hukum.