Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.
“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu
mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan
dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan
perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujar
Maruarar yang akrab disapa Ara di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ara menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan lintas
pemangku kepentingan yang digelar di kantor Kementerian Hukum. Pertemuan itu
dihadiri wakil ketua MPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, gubernur dan
wakil gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah
dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta perwakilan asosiasi pengembang perumahan.
Pada kesempatan yang sama, Supratman Andi Agtas menyatakan
komitmen Kementerian Hukum untuk mendukung penyusunan RUU Perumahan melalui proses
harmonisasi regulasi, termasuk penyelarasan dengan peraturan daerah, agar
implementasi kebijakan di lapangan berjalan selaras.
Kementerian PKP, lanjut Ara, akan terus memperkuat sinergi
dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta seluruh ekosistem
perumahan. Upaya ini ditujukan untuk mempercepat penyediaan hunian yang layak
dan terjangkau baik rumah tapak maupun rumah susun bagi masyarakat di seluruh
Indonesia.
Ara juga menegaskan penguatan koordinasi lintas sektor
menjadi kunci agar kebijakan perumahan berjalan efektif dan sesuai koridor
hukum, sekaligus selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan secara inklusif
sehingga kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).