DRadioQu.com, PESAWARAN – Aktivitas perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kian menjadi sorotan publik. Selain persoalan legalitas yang tidak pernah diketahui secara administratif oleh pemerintah desa, aspek kepatuhan pajak serta kontribusi terhadap negara dan daerah kini turut dipertanyakan.
Kepala Desa Babakan Loa, A. Rosyid, yang akrab disapa Lurah Ocit, mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat, tidak pernah ada pihak perusahaan tambang yang menunjukkan atau menyerahkan salinan dokumen legalitas resmi kepada pemerintah desa.
“Sejak saya menjabat, tidak pernah ada pihak perusahaan yang menunjukkan dokumen legalitas resmi kepada pemerintah desa,” ujar Lurah Ocit saat dikonfirmasi.
Padahal, berdasarkan penelusuran data, salah satu perusahaan tambang di wilayah tersebut diketahui berdiri secara sah sejak tahun 2014 dengan nama PT Karya Bukit Utama. Namun demikian, keberadaan perusahaan lain seperti PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) dan NUP yang juga beroperasi di wilayah desa tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas legalitas perizinannya oleh pemerintah desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya transparansi administratif di tingkat pemerintahan paling dekat dengan lokasi kegiatan.
Lebih jauh, ketidakjelasan legalitas tersebut berdampak pada kekhawatiran terkait kepatuhan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Publik menilai wajar mempertanyakan apakah kewajiban fiskal perusahaan telah dilaksanakan secara penuh dan sesuai ketentuan apabila pemerintah desa sebagai pemangku wilayah tidak pernah mengetahui status izin operasionalnya.
Dalam sektor pertambangan, perusahaan diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban fiskal, mulai dari pajak pusat, pajak daerah, hingga PNBP seperti iuran tetap dan royalti produksi. Ketidakjelasan izin berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan negara dan daerah, termasuk hilangnya potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar tambang.
Sejumlah warga Desa Babakan Loa juga mengaku tidak mengetahui adanya kontribusi nyata perusahaan terhadap desa, baik melalui pajak daerah, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun pembangunan lingkungan.
“Kalau memang perusahaan sudah lama beroperasi, mestinya desa merasakan dampaknya, bukan hanya aktivitasnya saja,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemerintah desa menegaskan bahwa pada Prinsipnya Tidak Menolak Investasi. Namun, investasi tersebut harus berjalan secara terbuka, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta menghormati pemerintahan dan masyarakat setempat.
Secara normatif dan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, perusahaan pertambangan dinilai tidak dapat bersikap “datang menggali, lalu pergi”. Hubungan perusahaan dengan pemerintah desa bukan semata persoalan etika, melainkan juga administratif dan yuridis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan melakukan pendataan dan administrasi wilayah. Setiap kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah desa wajib diketahui dan dicatat oleh pemerintah desa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan kewajiban pemegang IUP atau IUPK untuk menjalankan kegiatan secara transparan dan bertanggung jawab secara sosial.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat serta pemerintah setempat sebelum melakukan kegiatan operasi. Prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam konteks tersebut, perusahaan pertambangan semestinya menyerahkan salinan dokumen legalitas kepada pemerintah desa sebagai arsip dan bahan pengawasan, antara lain akta pendirian perusahaan, NIB/OSS, IUP, persetujuan lingkungan, peta WIUP, serta surat pemberitahuan kegiatan di wilayah desa. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengesahkan izin, namun berfungsi untuk mencatat, mengetahui, dan mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya.
Apabila perusahaan menolak memberikan salinan legalitas, hal tersebut dinilai sebagai indikasi persoalan tata kelola dan berpotensi menjadi temuan pengawasan oleh Inspektorat, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan dampak lingkungan atau sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen ke tiga PT tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas maupun kewajiban pajak perusahaan, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Media ini juga terus menelusuri data perizinan dan kewajiban fiskal perusahaan ke instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terpadu salah satunya terhadap sektor pertambangan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta pengabaian hak-hak masyarakat di wilayah tambang. (Brm)