DRadioQu.com, PESAWARAN – Menyikapi maraknya laporan, aspirasi, serta informasi krusial dari masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga masih menyisakan persoalan teknis hingga indikasi penyimpangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (18/02/2026).
RDP tersebut menghadirkan koordinator wilayah (korwil) dan koordinator kecamatan (korcam) Badan Gizi Nasional (BGN), serta seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi. Dari total target 67 titik MBG di Kabupaten Pesawaran, saat ini baru 46 dapur yang aktif berjalan.
Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab konstitusional DPRD atas program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya peserta didik.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat, mulai dari persoalan lingkungan yang terdampak hingga menu makanan yang dinilai tidak sesuai standar. Ini tidak boleh dibiarkan. Program ini menyangkut gizi anak-anak dan menggunakan uang negara,” tegas M. Nasir.
Tiga Poin Tegas DPRD
Dalam RDP tersebut, DPRD Pesawaran merumuskan tiga poin utama yang wajib menjadi perhatian seluruh SPPG dan mitra pelaksana:
1. Pelaksanaan Harus Sesuai SOP dan Standar Gizi
DPRD menekankan bahwa pemberian MBG harus sepenuhnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pemenuhan gizi yang telah ditetapkan.
M. Nasir menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp10.000 per porsi untuk siswa tingkat lebih tinggi dan Rp8.000 per porsi untuk tingkat TK harus dimaksimalkan secara transparan dan profesional.
“Anggaran ini bukan kecil. Setiap rupiah harus benar-benar kembali dalam bentuk kualitas makanan dan pelayanan yang layak. SPPG dan mitra wajib terbuka terhadap kritik. Jangan merasa kebal atau menjadi ‘super power’. Ini program negara, bukan milik pribadi,” ujarnya.
DPRD juga meminta agar tidak lagi terjadi laporan tentang bau limbah, gangguan lingkungan sekitar dapur, maupun kualitas makanan yang tidak sesuai standar kesehatan.
2. Kelengkapan Perizinan dan Administrasi
Poin kedua menyangkut kelengkapan legalitas dan administrasi usaha. DPRD menegaskan bahwa seluruh mitra pengelola SPPG wajib melengkapi dokumen perizinan, mulai dari AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, standar pemenuhan gizi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
“Kami beri waktu satu bulan sejak hari ini. Semua dokumen harus lengkap. Tidak boleh ada kegiatan usaha yang mengabaikan aturan perizinan,” tegas M. Nasir.
Ia menambahkan, jika dalam tenggat waktu tersebut persyaratan tidak dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan penutupan sementara bahkan permanen terhadap dapur MBG yang tidak patuh.
3. Kontribusi terhadap PAD dan Pembangunan Daerah
DPRD juga menyoroti potensi perputaran dana yang cukup besar dalam operasional SPPG. Berdasarkan perhitungan DPRD, dengan asumsi sasaran hingga 3.000 penerima manfaat atau lebih, mitra pelaksana berpotensi memperoleh omzet antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan.
Selain itu, disebutkan pula adanya komponen biaya sewa tempat yang berkisar Rp6 juta serta biaya operasional lainnya.
“Jika perputaran dananya besar, maka sudah sewajarnya pelaku usaha patuh pada aturan dan ikut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan hanya mengambil keuntungan, tetapi abai terhadap kewajiban,” kata M. Nasir.
Ancaman Penutupan Jika Tak Patuh
M. Nasir menegaskan, secara prinsip DPRD berpandangan bahwa SPPG yang belum memenuhi kelengkapan administrasi dan standar teknis seharusnya tidak diizinkan beroperasi. Namun mengingat MBG merupakan program strategis nasional, DPRD masih memberikan waktu perbaikan.
“Kami memahami ini program nasional yang sangat penting. Karena itu kami masih memberikan ruang perbaikan. Tetapi jangan disalahartikan sebagai kelonggaran tanpa batas. Jika dalam satu bulan tidak ada perbaikan nyata, kami akan bersikap tegas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak SPPG yang berlindung di balik nama besar institusi atau pihak tertentu untuk membenarkan pelanggaran.
“Jangan bernaung di balik siapa pun dan merasa paling benar ketika pelanggaran masih terlihat jelas. DPRD punya fungsi pengawasan dan kami bisa mengambil langkah sesuai kewenangan,” tegasnya.
Pengawasan Berkelanjutan
DPRD Pesawaran memastikan evaluasi tidak berhenti pada RDP semata. Pengawasan lapangan dan koordinasi dengan instansi teknis akan terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan dampak lingkungan, serta benar-benar memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.
DPRD berharap, setelah RDP ini tidak lagi muncul laporan serupa dari masyarakat. Program MBG diharapkan dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan peningkatan gizi anak dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (Brm)