FGD Polda Lampung Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Melebihi HGU di Pesawaran -->

FGD Polda Lampung Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Melebihi HGU di Pesawaran

Rabu, 11 Februari 2026


DRadioQu.com, Bandar Lampung, – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “peran tokoh masyarakat dan polri dalam penyelesaiian konflik sosial untuk menciptalan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah provinsi lampung” di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Polri dan para tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Provinsi Lampung melalui pendekatan yang lebih humanis dan solutif.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wadirbinmas Polda Lampung, AKBP Abdul Rahman Napitupulu, Dirbinmas Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu menegaskan bahwa penyelesaian konflik saat ini harus mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

Pendekatan tersebut sejalan dengan diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) per Januari 2026, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan melalui dialog antara korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, bukan semata-mata melalui proses litigasi di pengadilan.


Dalam forum tersebut, isu konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Pesawaran dan PTPN VII turut menjadi sorotan. Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Safrudin Tanjung, menyampaikan sejumlah catatan kritis yang menurutnya perlu segera ditindaklanjuti agar tidak memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

Tanjung memaparkan adanya dugaan penguasaan lahan yang melebihi luas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Di wilayah Way Berulu, penguasaan fisik lahan disebut mencapai kurang lebih 2.000 hektare, sementara HGU yang tercatat seluas 1.544 hektare.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya sekitar 329 hektare lahan di Desa Taman Sari kab.Pesawaran yang dikelola perusahaan namun berdasarkan data ATR/BPN Pesawaran pada masa Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya disebut belum memiliki HGU maupun dokumen hak atas tanah yang sah.

Tanjung menambahkan bahwa dirinya bersama AMP serta lembaga-lembaga di kabupaten pesawaran selama ini mendampingi sejumlah persoalan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas PTPN 1 Regional 7 di wilayah Pesawaran, khususnya di Way Lima dan Way Berulu.

Ia mengungkapkan, di wilayah Way Lima terdapat dokumen berupa surat segel peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yang menyatakan bahwa masa kontrak penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940.

“Ini menjadi bagian penting yang harus ditelusuri secara historis dan yuridis. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan karena persoalan administrasi yang tidak pernah dituntaskan secara terbuka,” ujarnya.

Persoalan lain yang dipertanyakan warga adalah perubahan komoditas perkebunan dari karet menjadi jagung yang dinilai perlu kejelasan administrasi. 

PTPN VII juga disebut belum merealisasikan kewajiban penyediaan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam regulasi HGU.

“Semua sama di mata hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Kami hanya menuntut kepastian dan kejelasan,” tegas Tanjung di hadapan peserta FGD.

Masyarakat berharap forum ini menjadi langkah awal menuju verifikasi faktual dokumen HGU, pengukuran ulang luas lahan secara terbuka, serta penegakan hukum yang transparan guna mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat.

FGD ini turut dihadiri perwakilan Pokdar Kamtibmas, FKUB, FPK, KBPPP, Ketua Umum Kerabat Lampung Dr. Donald Harris Sihotang, serta narasumber dari BPN Provinsi Lampung, Kesbangpol, dan Ditreskrimum Polda Lampung. (Brm)