Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta
pemerintah untuk membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan
jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit
energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri.
"Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll
fee) yang wajar dan transparan. Skema ini memungkinkan perusahaan membangun
pembangkit energi terbarukan di lokasi dengan potensi terbaik tanpa harus dekat
dengan pusat beban," kata Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya
Wiranegara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
IESR merespons soal pembangkit listrik captive yang
mendominasi sektor industri. Pembangkit listrik captive adalah pembangkit
listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk
memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan
nasional.
Di Indonesia, pembangkit listrik captive banyak digunakan di
sektor industri padat energi, seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan
industri pengolahan lainnya. Sebagian besar jenis pembangkit listrik captive
yang digunakan masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan
gas.
Raditya melanjutkan biaya paralel yang dikenakan kepada
industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau
dihapus, khususnya bagi yang memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)
dengan sistem penyimpanan energi (BESS).
"PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang
transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang,"
ujarnya.
Menurut dia, perlu dibuat izin khusus dan jalur cepat untuk
proyek energi terbarukan di lahan bekas tambang. Kebijakan itu dapat mengubah
kewajiban rehabilitasi lahan menjadi peluang pengembangan energi bersih.
sebagai salah satu pembangkit yang terdaftar dalam sistem
pelacakan elektronik dari APX TIGRs dan diakui secara internasional untuk
mengeluarkan renewable energy certificate (REC). (ANTARA/HO-PLN)
Ia mengatakan pemerintah juga dapat memberikan insentif
seperti keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah atau jaminan kredit untuk
proyek microgrid berbasis energi terbarukan, terutama di wilayah yang belum
terlayani PLN dan masih bergantung pada diesel.
Target dekarbonisasi, sebut Raditya, perlu dimasukkan dalam
sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Insentif dapat diberikan
kepada tenant industri yang menggunakan listrik energi terbarukan dalam jumlah
besar.
Selanjutnya, kata dia, proses perizinan proyek energi
terbarukan perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar
waktu layanan yang jelas agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat
realisasi proyek.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menyusun peta jalan
penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara, termasuk skema
pensiun dini, mekanisme kompensasi, dan restrukturisasi pinjaman serta
memperkuat pengawasan terhadap komitmen pengurangan emisi.
Solusi lainnya, yakni pengembangan fasilitas pembiayaan
campuran (blended finance) untuk mendukung industri beralih ke energi bersih.
"Skema ini dapat menyediakan pinjaman berbunga rendah
melalui bank BUMN (badan usaha milik negara) dan jaminan risiko bagi lembaga
keuangan," tutur Raditya.