Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim
Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya menangkap disjoki (disc
jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan
izin tinggal.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penindakan di wilayah
Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2) dini hari.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN
China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di
daerah Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim)
Jakarta Selatan, Winarko di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS melakukan
aktivitas sebagai DJ dan kedatangan ke Indonesia menggunakan "Visa on
Arrival" (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) menggunakan
fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam
Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi
titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
Karena itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
menegaskan bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen
keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga
wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan
budaya bangsa Indonesia," katanya.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel)
mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian.
Kedua WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi
deportasi serta penangkalan.
Dia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan bahwa
setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang
berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik
yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Kantor Imigrasi Jaksel mengimbau masyarakat untuk terus
aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui
kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.