Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
(Jaksel) melakukan deportasi terhadap DJ atau disc jockey dan penari warga
negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi
penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa
pendeportasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko di
Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari
Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan oleh
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan,
Jakarta Selatan, terhadap dua warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan
izin tinggal.
Deportasi itu dilaksanakan pada Selasa (17/2), terhadap ZS,
warga negara China dan KS, warga negara Thailand.
Keduanya, sebelumnya, diamankan dalam Operasi Gabungan
TIMPORA Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan,
Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan
izin tinggal yang dimiliki, pada Minggu, 15 Februari 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan
kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA),
sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas
Visa Kunjungan (BVK)," papar Winarko.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi
administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan
secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga yang
bersangkutan naik ke pesawat.
Dengan demikian, tindakan tegas itu merupakan bentuk nyata
kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.
Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia
wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati
norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh
masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas
orang asing dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui kanal pengaduan
resmi Imigrasi.
Winarko menegaskan sinergi antara aparat penegak hukum dan
masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib,
dan kondusif.