Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah menjerat lima tersangka termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI). Modusnya, adalah permintaan fee percepatan eksekusi putusan perkara sengketa lahan PT KD yang disepakati sebesar Rp 850 juta.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan awalnya PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Gugatan ini terkait sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, kata Asep PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD.
Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025.
Karena kondisi tersebut, kata Asep, Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG dan Jurusita PN Depok YOH bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER (Berliana Tri Kusuma) selaku head corporate legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," tutur Asep.
Lalu, YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Dari hasil pertemuan tersebut, BER menyampaikan kepada Saudara TRI selaku direktur utama PT KD soal adanya permintaan fee tersebut. Namun, TRI menolak fee Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
"BBG lalu menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," ungkap Asep.
Asep mengatakan YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank," pungkas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Kemudian dua pihak lainnya dari PT KD, yakni direktur utama PT KD Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).
KPK akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.