Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas
Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) hingga Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali
Badrudin (ALB) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati
nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,
atas nama RSM selaku Plt Bupati Pati, dan ALB selaku Ketua DPRD Pati,” ujar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 10 saksi lainnya
untuk membantu penyidikan kasus tersebut.
Mereka adalah RYS selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah
(Pj. Sekda) Pati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Pati, SUP selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Pati, SGY selaku Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Pati, dan TGH selaku Pj. Sekda Pati.
Kemudian TRH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Pati, STN alias NNG selaku aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati,
dan STK selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pati.
Selanjutnya SHD selaku Kepala Desa Baleadi, IMS selaku
Kepala Desa Gadu, dan SBP selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut
adalah Kepala Dinas PUTR Pati Riyoso (Rys), Ketua KPU Pati Supriyanto (Sup),
Kadis Kominfo Pati Sugiyono (SGY), Pj Sekda Pati Teguh Widyatmoko (TGH), dan
Kadispermades Pati Tri Hariyama (TRH).
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati
Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama
tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan
perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa
Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan
Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus
dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.