Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
menjelaskan alasan pembentukan BUMN-BUMN baru untuk mengelola lahan-lahan
pertambangan dan kebun-kebun sawit negara yang disita dari sejumlah perusahaan
swasta oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan telah dikembalikan kepada
negara.
Menurut Pras, hal tersebut tidak perlu dipersoalkan, karena
tidak ada salahnya jika perusahaan-perusahaan pelat merah menjalankan bisnis di
sektor-sektor yang juga digeluti perusahaan-perusahaan swasta.
"Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan
ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh
institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke
sektor-sektor swasta. Nggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua
beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan," kata
Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas acara
peluncuran stimulus ekonomi periode Triwulan I Tahun 2026 di Stasiun Gambir,
Jakarta, Selasa.
Pras melanjutkan masing-masing pelaku usaha, baik itu BUMN
dan sektor swasta, memiliki peranan masing-masing. Pemerintah pun berkomitmen mendukung
swasta dan juga BUMN.
"Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi
yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi
juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga
selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu
yang dipertentangankan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga Juru
Bicara Presiden RI.
Sejumlah pihak mempersoalkan kebijakan pemerintah
mengalihkan pengelolaan aset-aset negara kepada BUMN-BUMN baru. Aset-aset itu
sebelumnya disita oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) dari perusahaan-perusahaan swasta, yang diyakini telah melanggar
ketentuan.
Peralihan itu, di antaranya kebun-kebun sawit yang saat ini
dikelola oleh PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor industri kelapa
sawit. PT Agrinas Palma Nusantara, yang genap berusia setahun pada 16 Januari
2026 telah mengelola hingga 1,7 hektare kebun sawit negara yang diselamatkan
oleh Satgas PKH.
Kemudian, Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, yang
sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources -- anak usaha PT United
Tractors Tbk (UNTR). Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh
Agincourt telah dicabut oleh pemerintah bulan lalu, bersamaan dengan pencabutan
izin 27 perusahaan lainnya sebagaimana diumkan oleh Satgas PKH.
Terkait itu, COO Danantara, yang juga Kepala Badan
Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada bulan lalu (28/1) menyatakan tambang emas
Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk
mengelola industri mineral dalam negeri.