Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) -->

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Jumat, 06 Februari 2026

 


Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan karena statusnya masih dapat direaktivasi dengan cepat.

 

Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan menteri kesehatan dan direktur utama BPJS Kesehatan serta menemukan solusi atas persoalan tersebut.

 

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” ujar Saifullah dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan kepesertaannya dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan seiring pemutakhiran data.

Kementerian Sosial mengonfirmasi proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK tersebut telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Sebanyak 25.000 peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Namun, apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak dan memenuhi syarat, yakni terdaftar dalam Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat.

 “Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” tegasnya.

Kementerian Sosial memastikan terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah guna memastikan proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat dapat berjalan cepat. Pada saat yang sama, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada seluruh pasien.

“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan. Jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien BPJS Kesehatan, siapa pun pasien wajib dilayani,” kata Saifullah.