Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit atau
fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan
karena statusnya masih dapat direaktivasi dengan cepat.
Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan menteri kesehatan
dan direktur utama BPJS Kesehatan serta menemukan solusi atas persoalan
tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan
sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini
tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” ujar Saifullah dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan terdapat perubahan pada status kepesertaan
PBI-JK. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan kepesertaannya dialihkan kepada
masyarakat yang lebih membutuhkan seiring pemutakhiran data.
Kementerian Sosial mengonfirmasi proses penonaktifan dan
pengalihan kepesertaan PBI-JK tersebut telah dimulai sejak tahun lalu sebagai
bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Sebanyak 25.000
peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta
PBI-JK.
Namun, apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata
masih berhak dan memenuhi syarat, yakni terdaftar dalam Desil 1–4 Data Tunggal
Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali
melalui proses reaktivasi PBI-JK oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial
setempat.
“Dalam rangka
pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga
yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh
bantuan, akan kita bantu prosesnya,” tegasnya.
Kementerian Sosial memastikan terus berkoordinasi aktif
dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah guna
memastikan proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat dapat berjalan
cepat. Pada saat yang sama, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada
seluruh pasien.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan
harapan. Jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan
sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit
menolak pasien, jangankan pasien BPJS Kesehatan, siapa pun pasien wajib
dilayani,” kata Saifullah.