Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan empat
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Priangan Timur ke dalam PT BPR
Nusamba Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan.
Keempat BPR dimaksud yakni PT BPR Nusamba Sukaraja, PT BPR
Nusamba Plered, PT BPR Nusamba Singaparna, dan PT BPR Mitra Harmoni Indramayu.
Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-15/D.03/2026 tanggal 20 Februari 2026.
“Penggabungan ini diharapkan menghasilkan entitas BPR yang
lebih kuat, sehat, dan mampu menghadirkan produk serta layanan yang lebih
inovatif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Tasikmalaya
Nofa Hermawati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penggabungan keempat BPR merupakan bagian dari konsolidasi
industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, daya saing,
dan ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya UMKM.
Nofa menegaskan bahwa seluruh proses penggabungan telah
melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk penilaian terhadap aspek permodalan, tata kelola, manajemen
risiko, dan pelindungan konsumen.
Dengan efektifnya penggabungan tersebut, seluruh hak dan
kewajiban masing- masing BPR yang melebur beralih kepada PT BPR Nusamba
Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan.
Nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh
layanan perbankan sebagaimana biasa tanpa perubahan terhadap hak dan
kewajibannya.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk
tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus
diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
OJK juga akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR
melalui konsolidasi dan transformasi guna menciptakan industri yang lebih
efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi
optimal bagi perekonomian daerah dan nasional.
Secara umum, kinerja BPR/BPR Syariah di wilayah Priangan
Timur selama 2025 menunjukkan tren yang positif.
Aset tercatat tumbuh sebesar 3,81 persen (year on year/yoy)
menjadi Rp3,56 triliun, dana pihak ketiga (DPK) meningkat 2,71 persen (yoy)
menjadi Rp2,51 triliun, serta kredit tumbuh 5,62 persen (yoy) mencapai Rp2,81
triliun.
Fungsi intermediasi BPR/BPR Syariah di wilayah tersebut
tetap berjalan dengan baik dengan tingkat non-performing loan (NPL) yang
terjaga dalam batas yang terkendali.