Para pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok,
Jakarta Utara, mendapatkan keuntungan besar pada aksi penyuntikan gas dari gas
bersubsidi ke gas non subsidi.
“Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para
pelaku secara instan dari penjualan barang tersebut tanpa menyadari bahaya yang
dilakukan akibat aksi tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP
Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil
patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan
Tanjung Priok.
Petugas menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek
"Tokai" di platform toko online (e-commerce) dengan kondisi fisik
tabung yang mencurigakan atau dalam bentuk bekas.
Ia mengatakan, penelusuran digital ini kemudian mengarah
pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta
Utara (Jakut).
Para pelaku melakukan praktik penyuntikan atau pemindahan
isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non subsidi dengan berat
5,5 kg dan 12 kg.
“Selain itu gas juga disuntik ke tabung gas portabel
menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi,” kata dia.
Di Jakut, petugas menangkap empat tersangka dalam dua tahap.
Polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita
kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.
Sementara untuk lokasi di Bogor, petugas menangkap satu
pelaku berinisial S serta ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas
menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.
Pada pengoplosan dan pemindahan gas ke tabung 12 jg, pelaku
membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp 21.000, lalu menjual tabung
hasil suntikan seharga Rp200.000-Rp 220.000 per tabung.
"Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung,"
kata dia.
Untuk pengoplosan ke gas portable, satu tabung subsidi 3 kg
dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000 per unit,
pelaku meraup untung Rp90.000 untuk tabung melon.
Sedangkan untuk volume produksi dalam sebulan, sindikat ini
rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3 kg.
Polisi menyita 2.301 unit tabung gas yang terdiri dari
1.146 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Kemudian 925 unit tabung gas portable
merek "Tokai" ilegal serta 224 unit tabung gas non subsidi 12 jg.
Selain itu enam unit tabung gas non subsidi 5,5 jg, 38 buah
pipa besi atau alat suntik (regulator rakitan), empat unit mobil bak
pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik pengepakan (packing)
dan rekaman CCTV.
Kelima pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan
denda maksimal Rp60 miliar.
Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Selanjutnya UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
terkait kecurangan alat ukur/timbangan,” kata dia.