DRadioQu.com, PESAWARAN – Harapan masyarakat pencari emas di Desa Babakan Loa, Sinar Harapan, dan Harapan Jaya untuk memperoleh izin pertambangan secara legal menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat setelah pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran yang menyebut kewenangan penerbitan izin tambang emas berada di pemerintah pusat.
Koordinator Penata Perizinan DPMPTSP Pesawaran, Doni, pada Rabu (18/2/2026) menjelaskan bahwa izin tambang emas dan perak merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima konfirmasi dari Ketua LSM JERAT, Amrullah, terkait pengajuan izin pertambangan rakyat melalui koperasi, menyusul berakhirnya izin tiga perusahaan di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Amrullah menilai pemerintah daerah tetap memiliki peran administratif yang tidak bisa diabaikan, terutama dalam hal penerbitan rekomendasi sebagai bagian dari tahapan pengajuan izin ke tingkat provinsi hingga pusat.
“Kami mengingatkan agar tidak hanya menyebut izin tambang dikeluarkan pusat. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan administratif berupa rekomendasi. Jika ini tidak dijalankan, masyarakat bisa kehilangan harapan untuk berusaha secara legal,” ujar Amrullah.
Ia juga menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran telah meminta dinas terkait untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus izin melalui skema koperasi atau PT perorangan.
LSM JERAT mengaku telah meminta jawaban tertulis dari DPMPTSP guna melengkapi laporan yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, menurut Amrullah, jawaban resmi tersebut belum diberikan dengan alasan menunggu arahan kepala dinas.
Di sisi lain, Doni menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa meskipun kewenangan izin berada di pusat, DPMPTSP telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, termasuk menyampaikan hasil RDP yang digelar sebelumnya.
“Karena ini bukan kewenangan Pemda, maka sifatnya kami melakukan koordinasi. Hasil RDP sudah kami rapatkan dan laporkan ke provinsi. Kami juga menanyakan persyaratan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Doni.
Menurutnya, terdapat dua aspek yang dinilai dapat menjadi dasar pengajuan WPR di Pesawaran. Pertama, adanya contoh perusahaan yang sebelumnya melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, yang menunjukkan potensi kandungan mineral. Kedua, secara tata ruang kawasan tersebut telah dipetakan sebagai area pertambangan emas.
“Itu menjadi dasar kami dalam mendorong pengajuan WPR di Pesawaran. Upaya ini juga telah kami sampaikan kepada warga, termasuk melalui kegiatan sosialisasi yang difasilitasi provinsi di Desa Sinar Harapan,” tambahnya.
LSM JERAT menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan berencana menyurati kembali Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, serta Kodam II/Sriwijaya guna memastikan adanya kepastian hukum.
Amrullah menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memperkeruh situasi, melainkan mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjamin aspek keselamatan serta pembinaan teknis bagi masyarakat penambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan dari pimpinan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran terkait permintaan jawaban tertulis maupun data resmi pengajuan WPR dan IPR di tiga desa tersebut. (Brm)