Rapor Semester 1 Tak Dibagikan, Ada Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di MTs Mathlaul Anwar Tempel Rejo -->

Rapor Semester 1 Tak Dibagikan, Ada Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di MTs Mathlaul Anwar Tempel Rejo

Kamis, 26 Februari 2026



DRadioQu.com, PESAWARAN –Keterlambatan pembagian rapor Semester 1 siswa kelas 1 di MTs Mathlaul Anwar swasta wilayah Tempel Rejo terus menuai sorotan. Hingga semester berikutnya berjalan, laporan hasil belajar yang menjadi hak akademik siswa belum juga diterima wali murid.

Secara hukum, kewajiban penyampaian hasil evaluasi belajar diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan secara akuntabel.

Lebih lanjut, standar penilaian pendidikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (yang prinsipnya juga menjadi rujukan praktik penilaian satuan pendidikan) mengatur bahwa hasil penilaian oleh pendidik wajib dilaporkan kepada peserta didik dan orang tua dalam bentuk laporan hasil belajar pada akhir semester.

Sementara itu, dalam konteks pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memberikan kepastian waktu serta transparansi informasi kepada masyarakat. Keterlambatan tanpa pemberitahuan resmi berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi.

Sejumlah wali murid mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai alasan penundaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi dan manajemen internal madrasah.


Konfirmasi langsung di sekolah diterima oleh Kepala Tata Usaha, Surya, karena kepala madrasah sedang berada di luar kantor. Ia membenarkan bahwa rapor Semester 1 belum dibagikan, Kamis (26/02/2026).

Menurut Surya, keterlambatan disebabkan aplikasi Raport Digital Madrasah (RDM) dari Kementerian Agama belum diterbitkan untuk sekolah tersebut karena keterlambatan pendaftaran serta kendala sistem.

“Aplikasi RDM-nya belum dikirim hingga sekarang dari Kemenag karena kami terlambat daftar. Sekarang raport tidak manual, jadi kami menunggu RDM yang lengkap,” ujarnya.

Ia menyebut nilai dari guru mata pelajaran telah tersedia, namun belum dapat diinput karena akses sistem belum aktif. Surya juga menegaskan tidak ada penahanan rapor karena tunggakan biaya dan menyatakan keterlambatan terjadi merata pada kelas 7 hingga 9.

Terkait koordinasi, pihak sekolah mengaku telah melakukan komunikasi via telepon dengan Mayuna, pihak Kementerian Agama, meski belum dapat memastikan jabatan pejabat yang dihubungi.

Namun demikian, sekolah belum dapat memberikan kepastian tanggal pembagian rapor. Jika hingga Semester 2 sistem belum tersedia, pihak sekolah berencana menggunakan “rapor bayangan” atau sementara.

Dalam perspektif hukum administrasi, alasan kendala sistem tidak serta-merta menghapus kewajiban pelayanan. Prinsip akuntabilitas dan kepastian waktu tetap melekat pada penyelenggara pendidikan. Apabila tidak segera ada solusi konkret dan pemberitahuan resmi, kondisi ini berpotensi menjadi objek evaluasi administratif oleh pengawas madrasah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala madrasah belum memberikan klarifikasi tertulis terkait kepastian waktu pembagian rapor.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan dari pihak sekolah maupun Kantor Kementerian Agama setempat guna memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah konkret manajemen sekolah agar hak akademik siswa tidak terus tertunda. (Brm)