DRadioQu.com, BANDAR LAMPUNG — Dugaan skandal korupsi proyek irigasi bernilai puluhan miliar rupiah kembali mengemuka. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL), Abzari Zahroni yang akrab disapa Bung Roni, bersama tim mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/2/2026), untuk mempertanyakan keseriusan negara dalam menindak laporan dugaan korupsi yang mereka ajukan.
Kedatangan DPP FOKAL bukan sekadar formalitas. Mereka datang membawa kegelisahan publik atas proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi BBWS Mesuji Sekampung senilai Rp48 miliar, yang tersebar di 33 titik irigasi pada delapan kabupaten dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) pada Tahun Anggaran 2025.
Bung Roni menegaskan, laporan yang telah disampaikan sejak 15 Januari 2026 itu menyangkut indikasi perbuatan curang dalam pekerjaan fisik, bukan sekadar persoalan administrasi teknis yang bisa “dibersihkan” melalui mekanisme internal kementerian.
“Ini bukan soal kelengkapan dokumen atau keterlambatan administratif. Yang kami laporkan adalah dugaan pengurangan kualitas dan volume pekerjaan fisik. Ini berpotensi merugikan negara dan rakyat, dan itu masuk wilayah pidana korupsi,” tegas Bung Roni.
Berdasarkan penjelasan Kejati Lampung, laporan DPP FOKAL telah diterima dan masih dalam tahap kajian teknis, untuk menentukan apakah penanganannya akan dilakukan oleh Bidang Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus). Kejati juga menyampaikan bahwa proyek tersebut masih berjalan dan mendapat perpanjangan kontrak hingga 19 Februari 2026, serta telah dikoordinasikan dengan APIP.
Namun bagi FOKAL, alasan tersebut tidak boleh dijadikan tameng penundaan hukum.
“Undang-undang jelas. Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan curang oleh kontraktor dan pembiaran oleh pejabat teknis. Proyek masih berjalan bukan berarti hukum harus berhenti,” ujar Bung Roni dengan nada tegas.
Ia mengingatkan, jika aparat penegak hukum memilih menunggu proyek selesai tanpa langkah hukum awal, maka negara berisiko kehilangan momentum pembuktian dan membuka ruang pembenaran atas pekerjaan bermasalah.
Lebih jauh, DPP FOKAL secara terbuka mendesak agar proses Provisional Hand Over (PHO) tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“PHO jangan dijadikan stempel legalisasi atas pekerjaan yang diduga bermasalah. Serah terima harus transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan kepentingan apa pun,” katanya.
Meski menyampaikan kritik keras, FOKAL tetap mengapresiasi respons awal Kejati Lampung. Namun mereka menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti di meja laporan.
“Kami akan terus turun ke lapangan hingga masa kontrak tambahan berakhir. Setelah itu, kami siap menyerahkan bukti tambahan dan saksi, termasuk pekerja di lapangan dan temuan di titik irigasi lain. Ini bukan perlawanan, ini kewajiban warga negara,” pungkas Bung Roni. (Brm)