Target rasio pajak 12 persen terdengar sederhana, seperti
angka bulat yang rapi dalam dokumen kebijakan.
Namun di balik itu, ada pekerjaan rumah struktural yang
panjang. Perlu diingat bahwa mengejar angka tersebut bukan sekadar soal ambisi
fiskal, melainkan tentang membenahi fondasi penerimaan negara secara
menyeluruh.
Basis pajak yang sempit, kepatuhan yang belum merata,
besarnya ekonomi informal, hingga praktik penghindaran yang kerap lebih kreatif
daripada regulasi, menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih pendekatan
yang memadukan dimensi teknokratis dan politis dengan meningkatkan rasio
perpajakan tanpa serta-merta menaikkan tarif, melainkan melalui pertumbuhan
ekonomi, penguatan administrasi, dan pengetatan pengawasan.
Pilihan ini rasional, karena ruang fiskal Indonesia memang
membutuhkan penguatan. Ketika penerimaan negara terbatas, berbagai agenda
pembangunan, mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hilirisasi,
program makan bergizi, hingga transisi energi, akan terasa berat.
APBN membutuhkan ruang napas yang lebih lega agar kebijakan
publik tidak berjalan setengah hati.
Namun angka 12 persen tidak boleh diperlakukan sebagai
mantra. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Indonesia bergerak
di sekitar 10 persen, dengan kisaran 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada
2023, dan 10,08 persen pada 2024 sebagaimana dikutip dalam berbagai
pemberitaan.
Di sisi lain, catatan OECD menyebut tax-to-GDP Indonesia
sekitar 12 persen pada 2023 dengan definisi tertentu, yang tetap menempatkan
Indonesia di bawah rata-rata Asia-Pasifik maupun negara-negara OECD.
Perbedaan metodologi ini penting dipahami agar publik tidak
terjebak pada kesan bahwa satu angka tunggal bisa menjelaskan seluruh kondisi.
Intinya jelas bahwa Indonesia masih tertinggal dan memerlukan kerja struktural
untuk mengejarnya.
Salah satu risiko dalam perjalanan ini adalah kecenderungan
menempatkan penindakan sebagai ujung tombak utama.
Pemberantasan Kongkalikong
Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya pemberantasan
kongkalikong dan penggelapan, termasuk melalui rotasi pegawai dan pembenahan
internal.
Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak. Namun,
penegakan hukum yang keras tanpa reformasi sistem pelayanan dapat menimbulkan efek
defensif dari dunia usaha.
Biaya kepatuhan berpotensi meningkat, sengketa melonjak, dan
ketidakpastian bertambah. Dalam jangka panjang, penerimaan bisa menjadi bising
tapi rapuh. Negara membutuhkan keseimbangan antara ketegasan dan kepercayaan.
Teknologi menjadi instrumen penting dalam agenda ini.
Optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan kecerdasan artifisial diarahkan
untuk mendeteksi praktik seperti underinvoicing.
Salah satu contoh yang sering disebut adalah ekspor crude
palm oil yang dilaporkan lebih rendah di dalam negeri, lalu dijual dengan harga
lebih tinggi di luar negeri.
Pendekatan berbasis data dan analitik memang dapat
mempersempit ruang manipulasi. Namun teknologi bukan tongkat sihir. Ini
membutuhkan data yang bersih, integrasi antarlembaga antara otoritas pajak, bea
cukai, perdagangan, dan perbankan serta tata kelola yang disiplin. Tanpa itu,
sistem canggih berisiko menjadi sumber frustrasi baru.
Perbaikan rasio pajak juga tidak terlepas dari persepsi
global. Dalam iklim internasional yang sensitif terhadap kualitas tata kelola,
basis penerimaan yang lemah dapat meningkatkan persepsi risiko fiskal.
Sejumlah pemberitaan internasional, termasuk Reuters, sempat
menyoroti kekhawatiran mengenai governance dan arah kebijakan fiskal Indonesia.
Artinya, penguatan rasio pajak bukan hanya soal kas negara, tetapi juga
menyangkut kredibilitas kebijakan dan kepercayaan investor.
Karena itu, patut dicermati strategi yang menekankan
pemisahan tiga mesin utama mencakup perluasan basis, peningkatan kepatuhan, dan
penutupan kebocoran.
Formalisasi UMKM
Ekstensifikasi basis dapat dilakukan melalui formalisasi
pengusaha UMKM yang naik kelas, penguatan integrasi NIK dan NPWP, serta pengawasan
aktivitas ekonomi digital.
Intensifikasi kepatuhan membutuhkan audit berbasis risiko
dan penyederhanaan administrasi agar biaya kepatuhan turun. Sementara itu,
penutupan kebocoran mensyaratkan agenda antikorupsi yang konsisten dan penguatan
intelijen kepatuhan untuk menekan praktik manipulasi.
Pendekatan berbasis teknologi sebaiknya difokuskan pada pola
perilaku yang berulang dan bernilai besar, seperti mismatch data impor-ekspor,
skema faktur fiktif, penyalahgunaan insentif, atau penghindaran lintas negara.
Mengejar pelanggaran kecil secara sporadis hanya akan
menguras energi tanpa dampak signifikan terhadap penerimaan. Desain kebijakan
yang tepat sasaran jauh lebih efektif daripada penegakan yang menyebar tanpa
prioritas.Kenaikan rasio pajak yang berkelanjutan pada akhirnya bergantung pada
desain sistem yang adil dan konsisten. Wajib pajak akan lebih patuh bila proses
administrasi jelas, restitusi berjalan pasti, dan mekanisme keberatan atau
banding transparan.
Ketegasan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Di
sinilah reformasi administratif memiliki arti yang sama pentingnya dengan
penindakan.
Pengalaman historis, termasuk indikator yang ditunjukkan
Bank Dunia mengenai tax revenue Indonesia sebagai persentase PDB, memperlihatkan
bahwa peningkatan rasio pajak bukan proses instan.
Lonjakan yang dipaksakan berisiko menekan ekonomi formal
atau memunculkan kebijakan tambal sulam. Lebih kredibel bila pemerintah
mempublikasikan peta jalan yang jelas, sektor prioritas, tahapan reformasi
regulasi, milestone pengembangan Coretax, dan target tahunan yang realistis.
Mengejar rasio pajak 12 persen ibarat mendaki gunung yang
terlihat dekat saat langit cerah, padahal jalurnya terjal dan licin. Tetapi
pendakian ini bukan mustahil.
Dengan keseimbangan antara ketegasan dan keadilan, antara
digitalisasi dan sentuhan manusiawi, serta antara ambisi dan kehati-hatian,
angka 12 persen dapat menjadi fondasi fiskal yang lebih kuat.
Jika reformasi berjalan konsisten, defisit dapat lebih terkendali,
belanja publik menjadi lebih kredibel, dan kepercayaan investor tumbuh, bukan
dari harapan semata, melainkan dari bukti kebijakan yang tertata.
*) Perdana Wahyu Santosa adalah Profesor Ekonomi, Dekan FEB
Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute.