Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3/2026) terkait dugaan pelanggaran kartel suku
bunga pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam keterangannya di
Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya kecewa terhadap putusan KPPU.
Ia menjelaskan batas maksimum manfaat ekonomi saat itu
merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen
dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat
tinggi.
"Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan
mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik.
Lebih lanjut, Entjik mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi
dengan seluruh platform pindar terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
"Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota,
namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan
tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan batas atas manfaat ekonomi bertujuan untuk
perlindungan konsumen.
Selain itu, imbuh dia, tidak ada niat jahat yang terbukti
sepanjang sidang pemeriksaan.
"Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring
berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," kata
Entjik.
Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa pengaturan batas
maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari
ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK
No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Pengaturan pada beberapa tahun silam tersebut merupakan
arahan OJK yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019
tanggal 22 Juli 2019.
Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menyatakan tetap
menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga
integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
AFPI meyakini sebagai negara hukum, Indonesia memiliki
mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil.
Untuk itu, asosiasi mengimbau kepada para anggota untuk
menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform
pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal.
Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai
perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana
mestinya.
Dalam keterangan terpisah pada Jumat ini, OJK menyatakan pihaknya
menghormati putusan KPPU.
Otoritas juga terus melakukan pemantauan terhadap
perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap penyelenggara pindar
menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun KPPU pada Kamis (26/3/2026) memutuskan 97 pelaku
usaha pindar terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan
harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha dijatuhkan
sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin
Nur menyampaikan sebagian besar terlapor (52 terlapor), dikenakan besaran denda
minimal, yakni Rp1 miliar.
Majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian
penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
Majelis memandang penetapan batas atas suku bunga yang
berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat
non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi
berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di
antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dipandang
mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong
terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, menurut Majelis KPPU, kebijakan tersebut
mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di
pasar pinjaman daring.