Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengharapkan Kementerian
Kebudayaan (Kemenbud) bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
meski dalam masa transisi.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) yang merupakan induk organisasi sebelum perubahan struktur
menjadi Kementerian Kebudayaan telah berhasil meraih opini WTP pada tahun 2024.
BPK berharap capaian positif ini dapat dipertahankan meskipun kementerian
sedang dalam masa transisi akibat pembentukan Kabinet Merah Putih," ungkap
Anggota VI BPK Fathan Subchi dalam agenda entry meeting pemeriksaan atas
Laporan Keuangan (LK) Kemenbud Tahun 2025, dari keterangan resmi, Jakarta,
Sabtu.
Fathan menekankan pemeriksaan ini merupakan amanat
konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Karena itu, Kemenbud diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan
negara yang tertib, transparan, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Anggota VI BPK menerangkan bahwa tujuan utama dari
pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan
mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan.
"Lingkup pemeriksaan meliputi seluruh komponen laporan
keuangan, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas, neraca, serta catatan atas laporan keuangan. Selain itu, BPK
juga akan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan pengendalian
intern dan menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan yang masih
ditemukan," ucap dia.
Fokus pemeriksaan mencakup sepuluh aspek krusial, mulai dari
pengungkapan pagu dan realisasi anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
hingga penyajian dan pengungkapan dampak dari pembentukan kabinet baru.
“(Kami minta) pimpinan Kementerian Kebudayaan beserta
jajarannya untuk membangun komunikasi dan sinergi yang efektif melalui
optimalisasi penggunaan aplikasi SIAP Connect guna memperlancar pemenuhan data
dan dokumen pemeriksaan secara tepat waktu,” ujarnya.