Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua
pemuda yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta
Pusat.
Kepala Unit 4 Subdirektorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto pada Kamis
menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (13/3) sekitar pukul
21.00 WIB di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb.
"Tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta, dengan
mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial R (25) dan W
(25)," katanya.
Joko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi
masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi
tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang
bukti berupa satu bungkus berisi ganja dengan berat brutto 906 gram,"
katanya.
Ia juga menambahkan tersangka dan barang bukti telah dibawa
ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih
lanjut.
Joko juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan
jangan menggunakan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi
Hermanto mengungkapkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat
berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk
kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center
Polri 110 yang aktif selama 24 jam.